Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

KPU Pamekasan Bakal Tetapkan Kharisma sebagai Paslon Terpilih

Fatmasari Margaretta • Rabu, 26 Februari 2025 | 14:30 WIB
BAHAGIA: KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (berkalung bunga) berfoto bersama di depan Gedung MK, Senin (24/2) malam. (KHARISMA UNTUK JPRM)
BAHAGIA: KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (berkalung bunga) berfoto bersama di depan Gedung MK, Senin (24/2) malam. (KHARISMA UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa yang diadukan oleh Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) bersifat final.

Hakim menolak permohonan pasangan calon (paslon) nomor tiga tersebut.

Putusan bernomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2) malam.

Mahkamah berpendapat bahwa seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan.

Poin yang dikesampingkan seperti dugaan warga meninggal dan merantau yang ikut memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024.

”Mahkamah berpendapat dalil-dalil itu tidak beralasan menurut hukum,” tutur Hakim Arsul Sani.

Pemohon mendalilkan 112 tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga cacat prosedur.

Akan tetapi, tim hukum Berbakti hanya mencantumkan 18 TPS mengenai nama-nama pemilih yang meninggal. Bukti tersebut diperkuat dengan surat pernyataan.

Mahkamah juga menyinggung bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

 Yakni, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.

Abd. Kholis selaku tim hukum Berbakti menyatakan, keputusan MK sudah final. Artinya, tidak ada upaya hukum lain.

”Kalau persoalan ijazah yang diduga palsu, itu nanti ada upaya-upaya lain. Kami (tim hukum Berbakti, Red) memang lambat memasukkan (bukti, Red) itu di awal persidangan. Kami tahunya di akhir,” terang Kholis.

Sementara itu, Sapto Wahyono selaku tim hukum pihak terkait atau pasangan calon (paslon) KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) telah memprediksi peluang pihak pemohon untuk menang cukup tipis. Apalagi, jika dihitung dari selisih suara.

”Sepertinya memang sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebab, perolehan suara pihak pemohon harus di atas 87 persen dari 112 TPS,” terang pria yang juga akademisi hukum di Pamekasan itu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan A. Tajul Arifin menambahkan, penyelenggara akan menggelar rapat pleno Rabu (26/2).

Tujuannya, menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Pamekasan.

”Kami (KPU Pamekasan, Red) diberikan waktu selama tiga hari setelah putusan MK dibacakan. Pada dasarnya, kami siap untuk menjalankan putusan tersebut sesuai dengan undang-undang dan aturan,” tegas pria berkacamata itu.

Sebelumnya, KPU Pamekasan membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan pada 5 Desember 2024.

Paslon nomor urut pertama Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori memperoleh 17.307 suara.

Kemudian, paslon nomor urut kedua KH Kholilurrahman dan Sukriyanto mengantongi suara sah dengan total 291.246.

Sedangkan paslon nomor urut ketiga Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi memperoleh 263.740 suara. (afg/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#pilkada #paslon #hukum #mk #kharisma #Permohonan