Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Caleg Terpilih Periode 2024–2029 Berpeluang Berubah, KPU Sampang Tunggu Hasil Gugatan di Pengadilan 

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 19 Juli 2024 | 13:45 WIB
BERPELUANG BERUBAH: Komisioner KPU Sampang periode 2019–2024 menggelar rapat pleno penetapan caleg DPRD Sampang terpilih di kantornya Kamis (2/5). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
BERPELUANG BERUBAH: Komisioner KPU Sampang periode 2019–2024 menggelar rapat pleno penetapan caleg DPRD Sampang terpilih di kantornya Kamis (2/5). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – KPU Sampang telah menetapkan anggota DPRD terpilih periode 2024–2029, Kamis (2/5).

Namun, penetapan itu berpotensi berubah setelah adanya pemecatan Moh. Fathurosi sebagai kader Partai Nasdem.

Apalagi, pemberitahuan pemecatan politikus dari daerah pemilih (dapil) dua Sampang tersebut sudah disampaikan ke KPU Sampang.

Nasdem kini memasrahkan kepada KPU tentang siapa yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih menggantikan Moh. Fathurosi.

Ketua DPD Partai Nasdem Sampang Surya Noviantoro menyatakan, pemecatan kadernya bermula dari adanya sengketa internal antara Juhari dan Moh. Fathurosi.

Dari perselisihan itu, mahkamah partai memutus untuk memecat Moh. Fathurosi.

Pihaknya telah menyampaikan hasil keputusan itu pada KPU Sampang.

Sehingga, dapat menjadi referensi bagi KPU Sampang untuk proses menuju pelantikan anggota dewan terpilih.

”Kalau mengganti atau tidak, itu kami serahkan pada KPU. Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keputusan partai,” terangnya.

Ketua KPU Sampang Aliyanto mengaku telah menerima pemberitahuan adanya pemecatan kader Partai Nasdem tersebut.

Juga, telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Nasdem.

Hasilnya, DPP Partai Nasdem membenarkan pemecatan adik mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat tersebut. KPU juga telah diperlihatkan dokumen pemecatan Moh. Fathurosi oleh DPP Nasdem.

Karena itu, pihaknya berkonsultasi ke KPU Provinsi Jatim dan KPU RI untuk menentukan langkah yang akan diambil.

Hasilnya, sambung Aliyanto, pihaknya disarankan untuk menunggu putusan pengadilan untuk membuat surat keputusan perubahan caleg terpilih.

Karena pemecatan kader oleh partainya itu masih digugat secara hukum.

Aliyanto mengakui, lembaganya turut menjadi tergugat dalam gugatan yang diajukan Moh. Fathurosi melalui penasihat hukumnya.

Pihaknya memastikan KPU Sampang siap untuk menghadapi masalah tersebut.

Teka-teki tentang siapa yang akan dilantik, Aliyanto mengaku akan disampaikan ke KPU provinsi.

Karena pelantikan caleg terpilih bukan ranah lembaganya. ”Pada dasarnya KPU tidak akan mendahului putusan pengadilan, karena masalah ini sedang digugat secara hukum,” terangnya.

Kuasa Hukum Moh. Fathurosi, Lukman Hakim menyampaikan, kliennya memang turut menggugat KPU Sampang.

Alasannya, keputusan penetapan caleg terpilih tetap dinyatakan sah.

”KPU turut jadi tergugat dalam perkara ini. Kami berharap sebelum ada pembatalan dari pengadilan, SK penetapan caleg terpilih tetap sah,” terangnya. (jun/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#KPU SAMPANG #pemecatan #Secara Hukum #caleg terpilih #partai nasdem #putusan pengadilan #digugat #menggugat #kader