SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah kabupaten (pemkab) melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep berencana memberikan tunjangan khusus untuk para guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan khusus tersebut.
Kabid Pembinaan Ketenagaan Dispendik Sumenep Akhmad Fairusi menyampaikan, saat ini institusinya masih melakukan pendataan. Setelah itu, baru melakukan finalisasi para penerima.
”Tahun sebelumnya, kami mengusulkan 231 guru. Namun, yang ditetapkan sebagai penerima hanya 217 orang. Perinciannya, 79 guru non-ASN dan 138 guru ASN,” katanya.
Menurut dia, jumlah penerima tunjangan khusus pada tahun ini bisa bertambah atau berkurang. Hal itu disesuaikan dengan jumlah anggaran. Pertimbangan lainnya, hasil evaluasi apakah yang bersangkutan layak menerima tunjangan atau tidak.
”Jika penerima tunjangan khusus pada 2024 lalu dinilai sudah tidak layak, pada tahun ini bisa saja diganti. Intinya, semua menunggu hasil verifikasi dan validasi (verval) data,” ungkapnya.
Fairusi menyatakan, kriteria guru yang bisa diusulkan sebagai penerima tunjangan khusus adalah tenaga pendidik yang mengajar di daerah khusus.
Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan mengajar dari atasan yang bersangkutan. ”Penerima tunjangan khusus adalah guru yang sudah memenuhi kriteria,” ulasnya.
Sekadar diketahui, pencairan tunjangan khusus tersebut sama dengan tunjangan profesi guru (TPG). Pemerintah pusat mengucurkan bantuan itu setiap tiga bulan sekali.
Sedangkan nominal tunjangan bagi penerima dari kalangan non-ASN sebesar Rp1,5 juta sebulan. Khusus penerima dari kalangan ASN setara satu kali gaji pokok.
Halimatus Zahra, salah seorang guru di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, mengaku belum pernah mendapat tunjangan khusus tersebut.
Dia berharap tahun ini mendapat bantuan dari pemerintah pusat tersebut. ”Semoga saya tahun ini masuk dalam daftar calon penerima tunjangan khusus,” harapnya. (tif/yan)
Editor : Ina Herdiyana