Pulihkan Mental Korban, Ansari Minta Pemerintah dan Polisi Bersinergi Usut Kasus Rudapaksa

Amin Bashiri • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 07:31 WIB
SERIUS: Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari.
SERIUS: Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari.

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas tak cukup hanya diusut dari sisi pidana. Pemulihan psikologis korban juga harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan karena berada dalam kondisi rentan.

"Ini bukan hanya persoalan penegakan hukum. Korban juga harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan mental yang layak," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Ansari menilai kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat pendampingan tidak boleh dilakukan secara biasa. Aspek sosial dan psikologis harus menjadi bagian dari penanganan sejak awal.

Dia mengapresiasi langkah kepolisian yang terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengamankan salah satu terduga pelaku dan memburu terduga pelaku lainnya.

Menurut Ansari, proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku untuk menghindar dari tanggung jawab atas perbuatannya.

Di sisi lain, perhatian terhadap korban juga tidak boleh berhenti setelah proses penyidikan selesai. Korban perlu dipastikan mendapat pendampingan hingga kondisi sosial dan mentalnya kembali pulih.

Komisi VIII sendiri memiliki ruang lingkup yang berkaitan dengan bidang sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Karena itu, persoalan korban rentan seperti kasus tersebut menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian.

Ansari berharap pengusutan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka dan vonis hukum. Negara juga harus memastikan korban tidak kembali menjadi korban karena lemahnya pendampingan.

"Yang paling penting, korban jangan sampai ditinggalkan setelah kasusnya ditangani. Perlindungan dan pemulihan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum," ucap istri Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan Taufadi itu.

Dia meminta seluruh pihak terkait bersinergi dalam menangani perkara tersebut. Polisi, pemerintah daerah, dinas sosial, serta lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan penyandang disabilitas harus memastikan korban mendapat hak-haknya.

Kasus tersebut sebelumnya mendapat atensi Polda Jawa Timur. Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Kombes Pol. Ganis Setyaningrum bahkan sempat mengunjungi korban.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyebut kunjungan tersebut dilakukan bersama komunitas difabel. Kehadiran mereka untuk memberikan penguatan mental kepada korban.

"Kami pastikan penanganan kasus pemerkosaan ditangani secara profesional dan transparan," tegas mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu.

Sekadar diketahui, kasus yang menimpa perempuan 46 tahun itu telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Rabu (2/9). Dalam laporan, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi hingga empat kali di wilayah Kecamatan Pakong dan Pegantenan.

Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial M. Sementara hingga kemarin (15/9), polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya. (afg/yan)

Editor : Amin Bashiri
Komisi VIII DPR RI Kasus rudapaksa