Capaian PAD PBB-P2 Pamekasan Rendah

Hera Marylia • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 20:24 WIB
LAYANAN PUBLIK: Seorang warga sedang mengakses layanan perpajakan di Kantor BPKPD Pamekasan, Kamis (10/9). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
LAYANAN PUBLIK: Seorang warga sedang mengakses layanan perpajakan di Kantor BPKPD Pamekasan, Kamis (10/9). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pamekasan masih rendah.

Hingga pekan kedua September, realisasi penerimaan baru mencapai 32 persen dari target yang ditetapkan Rp 7,5 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir melalui Kabid Pelayanan dan Pengendalian Pajak Daerah Eddy Suryanto menyebut, penerimaan PBB-P2 2026 yang telah masuk ke kas daerah (kasda) baru sekitar Rp 2,7 miliar per Kamis (10/9).

Artinya, terdapat kekurangan sekitar Rp 4,8 miliar untuk mencapai target.

Baca Juga: Razia Rokok Bodong Juga Menyasar Angkutan Umum, Ratusan Ribu Batang Diserahkan ke Bea Cukai

”Jadi, yang masuk baru 32 persen. Artinya, masih kurang 68 persen,” ucapnya.

Dia menyebut, sejauh ini sejumlah desa sudah mencapai realisasi 100 persen pembayaran.

Namun, belum ada satu pun dari 13 kecamatan yang realisasinya mencapai 100 persen.

Serapan tertinggi tercatat di Kecamatan Larangan yang mencapai 55,9 persen, Kecamatan Pamekasan sebesar 4,8 persen, dan Kecamatan Pasean 3,9 persen.

Sementara, realisasi terendah tercatat di Kecamatan Pegantenan yang baru mencapai 0,4 persen.

”Biasanya yang langganan lunas itu Batumarmar, Galis, Palengaan,” tuturnya.

Eddy menyampaikan, berbagai langkah telah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2.

Sejak Februari hingga Maret, pihaknya telah menyampaikan kepada 13 kecamatan terkait penerapan pembayaran secara nontunai.

Baca Juga: Holding UMi Genap Lima Tahun, 33,8 Juta Debitur Dilayani dan 2,3 Juta Naik Kelas

”Jadi, masyarakat bisa membayar melalui desa maupun kecamatan. Tidak perlu datang ke kantor kami,” ujarnya.

Selain itu, sosialisasi juga terus dilakukan di desa dan kecamatan.

Sosialisasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewajiban membayar PBB-P2 bukan menjadi tanggung jawab kepala desa, melainkan pemilik atau pihak yang menguasai objek pajak.

”Bukan hanya yang terendah, semuanya kami datangi nanti, karena ini sudah masuk akhir triwulan ketiga, bulan depan sudah triwulan empat,” sebutnya.

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi menekankan agar penarikan PBB-P2 di Bumi Pamelingan terus dimaksimalkan.

Sebab, mengacu pada catatan 2025, piutang PBB-P2 terbilang masih cukup tinggi. Angkanya bahkan mencapai Rp 1,9 miliar lebih.

”Ini harus menjadi bahan evaluasi. Sehingga, catatan piutang dari tahun ke tahun bisa terus ditekan dan PAD di sektor PBB ini meningkat signifikan,” pesannya. (lil/bil)

Editor : Hera Marylia
masih rendah PBB-P2 pajak pendapatan pad