BPKPD Pamekasan Optimalkan Penarikan PAD PBB-P2

Amin Bashiri • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 08:35 WIB
DIGITALISASI: Kabid Pelayanan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Pamekasan Eddy Suryanto memantau realisasi pembayaran BPHTB-P2 melalui aplikasi, Kamis (10/9).
DIGITALISASI: Kabid Pelayanan dan Pengendalian Pajak Daerah BPKPD Pamekasan Eddy Suryanto memantau realisasi pembayaran BPHTB-P2 melalui aplikasi, Kamis (10/9).

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan terus mengoptimalkan penarikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengubah pola pembayaran dari tunai menjadi nontunai.

Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, sejak awal tahun institusinya telah menyampaikan kepada 13 camat bahwa pembayaran PBB-P2 dilakukan secara nontunai. Pemkab juga membuka sejumlah kanal pembayaran sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor BPKPD.

"Bisa melalui QRIS, SMS banking, dan kanal pembayaran lainnya. Jadi masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan tidak perlu membawa uang ke kantor kami," ucap Sahrul.

Menurutnya, digitalisasi pembayaran juga ditujukan untuk mempercepat alur setoran sekaligus meminimalkan risiko uang pajak tercecer atau tidak segera masuk ke kas daerah. Pembayaran melalui sistem akan tercatat dan bukti transaksi dapat diterima wajib pajak secara langsung.

"Tidak henti-hentinya kita melakukan sosialisasi. PBB-P2 itu bukan tanggung jawab kepala desa. Yang menanggung adalah yang memiliki atau menguasai objek pajak," tegasnya.

BPKPD juga menyediakan aplikasi Pajak Daerah e-PBB untuk mempermudah pengawasan. Melalui sistem tersebut, tagihan ataupun capaian pembayaran PBB-P2 dari setiap desa dan kecamatan dapat dipantau secara real time.

Sahrul menyebut aplikasi tersebut telah diluncurkan sejak 2024. Namun, penerapannya terus didorong hingga tahun ini agar seluruh desa dan kecamatan terbiasa menggunakan sistem digital.

"Tahun 2026 ini desa dan kecamatan dipaksa harus menggunakan aplikasi ini," sambungnya.

Dijelaskan, percepatan pembayaran PBB-P2 juga berkaitan dengan kepentingan desa. Kepatuhan pembayaran tidak hanya berdampak terhadap PAD, tetapi juga dapat mendukung kemampuan fiskal pemerintah desa. Sebab, sebagian hasil PBB-P2 kembali ke desa dalam bentuk dana bagi hasil.

"Sepuluh persennya dikembalikan lagi untuk kegiatan di desa. Jadi ini juga menjadi perhatian kami," pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Bashiri
BPKPD Pamekasan PBB-P2