Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan PBB-P2 Kota Keris Tembus Rp 2 Miliar

A
Penulis: Amin Bashiri❯
FOKUS: Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.
FOKUS: Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.

Advertisement

 

SUMENEP, RadarMadura.id – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sumenep hampir menembus Rp 2 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi pembayaran pajak sejak layanan pembayaran PBB-P2 dibuka pada 2026.

Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, capaian tersebut menunjukkan respons positif masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Menurut dia, hasil itu tidak lepas dari upaya bapenda yang aktif turun langsung ke desa-desa untuk memberikan pelayanan sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak lalai membayar pajak.

Advertisement

”Kita ingatkan setiap tahun. Waktunya kan sampai dengan Desember,” katanya.

Untuk mempercepat pembayaran, Bapenda Sumenep menyediakan sejumlah kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Wajib pajak cukup memasukkan nomor objek pajak (NOP) untuk mengetahui jumlah tagihan, kemudian melanjutkan pembayaran secara digital.

Selain kanal pembayaran digital, Bapenda Sumenep juga menghadirkan ATM PBB. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat mengecek tagihan sekaligus melakukan pembayaran secara mandiri.

Advertisement

Dia menuturkan, bapenda terus berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Menurut dia, peran pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat realisasi pembayaran PBB-P2 di setiap wilayah.

”Komitmen kepala desa menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat realisasi pembayaran PBB-P2 di masing-masing wilayah,” tuturnya.

Sosialisasi dan edukasi mengenai kewajiban membayar pajak, lanjut Ferdiansyah, tidak hanya menyasar wilayah daratan. Bapenda juga menjangkau sejumlah wilayah kepulauan di Sumenep agar informasi mengenai kewajiban pajak dapat diterima secara merata oleh masyarakat.

Ferdiansyah mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran PBB-P2 hingga mendekati batas akhir. Kepatuhan membayar pajak dinilai penting karena penerimaan tersebut menjadi bagian dari pendapatan daerah yang turut menopang pembiayaan pembangunan.

Advertisement
Editor : Amin Bashiri
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sampai Akhir Desember, Program Diskon Pokok PBB-P2 dan Bebas Denda

Sampai Akhir Desember, Program Diskon Pokok PBB-P2 dan Bebas Denda

perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Sumenep untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Pemkab Sumenep Perpanjang Diskon Pokok PBB-P2 dan Bebas Denda hingga 31 Desember 2026

Pemkab Sumenep Perpanjang Diskon Pokok PBB-P2 dan Bebas Denda hingga 31 Desember 2026

Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, perpanjangan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Sumenep untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Usulkan Relaksasi PBB-P2 hingga Desember, Sejumlah Kades Minta Tambahan Waktu

Usulkan Relaksasi PBB-P2 hingga Desember, Sejumlah Kades Minta Tambahan Waktu

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep berencana mengusulkan perpanjangan program keringanan pajak tersebut hingga akhir Desember 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer