PAMEKASAN, RadarMadura.id – DPRD Pamekasan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan, Senin (27/7).
Agenda rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Dengan suara bulat, para anggota dewan menyatakan setuju.
Dengan demikian, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
”Karena pimpinan dan seluruh fraksi menyetujui, nanti tinggal dikirim ke gubernur untuk dievaluasi kemudian dijadikan perda,” ucap Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur.
Ali menegaskan, meski seluruh fraksi menyatakan setuju, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, mencakup sejumlah sektor strategis.
Mulai dari pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan anggaran daerah.
”Catatan yang paling urgen adalah, sebagai penyelenggara negara harus hati-hati ke depan. Sebab, rata-rata kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu laporan keuangannya WTP semua,” ingatnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyambut baik seluruh catatan, kritik, serta rekomendasi pada pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD.
Dia berkomitmen bahwa berbagai masukan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan.
”Yang kami inginkan itu kritik yang proporsional. Artinya kalau dalam satu tahun anggaran, semua sektor diminta terpenuhi, tidak mungkin. Apalagi dalam keadaan seperti ini,” pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti