PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Sengketa lahan Pasar Panaguan belum berakhir.
Meski secara keperdataan perkara itu telah diputus Mahkamah Agung (MA), laporan dugaan pemalsuan dokumen yang masuk ke Polres Pamekasan sejak 19 Mei 2025 tanpa ada kepastian.
Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, meminta Polres Pamekasan segera menuntaskan perkara itu.
Putusan kasasi menjadi perkembangan penting karena salah satu rangkaian sengketa telah memperoleh kepastian hukum.
Desakan itu disampaikan setelah pihaknya menerima salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/2026 pada Selasa (14/7).
Putusan yang diputus Kamis (4/6) tersebut menolak permohonan kasasi H Singo, Akh. Munari, dan Toradi.
”Sehingga, putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima tetap berlaku,” ungkap Taufik.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan judex facti tidak keliru menerapkan hukum.
Gugatan para pemohon kasasi dinilai cacat formal karena kurang pihak. Mengingat masih ada pihak lain yang menguasai objek sengketa, namun tidak dilibatkan dalam gugatan.
Taufik menegaskan, laporan yang diajukannya bukan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, melainkan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 786 Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, seluas 1.212 meter persegi.
”Harapan kami, putusan kasasi ini bisa menjadi pegangan penyidik untuk melanjutkan penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang kami sampaikan pada 19 Mei 2025,” katanya.
Menurut dia, perkara pidana tersebut berdiri sendiri sehingga harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses penyidikan.
Karena itu, penyidik diharapkan segera mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi objek laporannya.
”Yang kami laporkan adalah dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat. Kami berharap segera ada kepastian hukum,” tegasnya. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti