PAMEKASAN, RadarMadura.id — Upaya damai dalam perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan M. Imam Turmodi terhadap salah satu bank Himbara di Pamekasan dan Hamid sebagai turut tergugat tak berhasil. Para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi.
Kuasa hukum turut tergugat, M. Hamdan, mengatakan, seluruh tahapan mediasi telah ditempuh sesuai ketentuan. Namun, tidak ada titik temu yang bisa mengakhiri sengketa di luar persidangan.
"Proses mediasi sudah dilalui. Hasilnya, tidak menemukan titik terang sehingga dinyatakan selesai," ujar Hamdan kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Dengan berakhirnya mediasi, perkara tersebut akan berlanjut ke tahapan pokok persidangan. Agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Dinkes Pamekasan Klaim Sudah Lakukan Investigasi, Kuasa Hukum Sebut Proses Tertutup
Hamdan menjelaskan, pengadilan akan segera menetapkan jadwal sidang lanjutan. Para pihak masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
"Selanjutnya masuk agenda pembacaan gugatan. Jadwalnya nanti akan diberitahukan oleh pengadilan," kata advokat berkumis tebal itu.
Dia memastikan siap menghadapi tahapan persidangan berikutnya. Menurut Hamdan, seluruh dalil yang diajukan penggugat akan dijawab sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Hamid, warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, ikut ditarik sebagai turut tergugat dalam perkara agunan bank tersebut. Padahal, dia mengaku hanya diminta mendampingi pihak bank sebagai tokoh masyarakat saat mendatangi rumah penggugat.
Hamid hanya ingin mengantisipasi potensi kesalahpahaman di lapangan, sehingga pertemuan pihak bank dan penggugat tidak sampai memanas. (lil/yan)
Editor : Anis Billah