PAMEKASAN, RadarMadura.id – Evaluasi program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan tidak berjalan optimal. Buktinya, hingga program kembali dilaksanakan setelah jeda semester 2026, ratusan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) masih beroperasi tanpa mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Pamekasan Sukriyanto mengeklaim pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk PBG. Menurutnya, kewajiban memenuhi legalitas tersebut telah disampaikan sejak awal sebagai syarat yang harus dipenuhi setiap SPPG.
”Kalau mitra masih enggan mengurus PBG, kami nanti akan meminta DKPP Pamekasan untuk melayangkan surat edaran ke masing-masing SPPG,” tuturnya.
Di sisi lain, Sukriyanto menyatakan persoalan tersebut akan dilaporkan kepada BGN. Langkah tersebut akan dipilih karena hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang signifikan maupun progres penyelesaian perizinan SPPG sesuai target.
”Pasti kami laporkan. Akan tetapi, terus terang secara aturan kami tidak mempunyai wewenang untuk memberi sanksi, sifatnya hanya rekomendasi kepada BGN,” tegasnya.
Kondisi tersebut lantas menuai kritik tajam dari kalangan aktivis. Pembina Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Pamekasan Iklal Iljas Husain menilai kinerja Korwil BGN Pamekasan dan Satgas MBG tidak serius memanfaatkan masa evaluasi untuk menyelesaikan persoalan mendasar, salah satunya terkait legalitas bangunan dapur.
”Padahal sejak awal masalah perizinan ini menjadi sorotan. Jadinya ini seperti ada pembiaran,” ungkap Iklal.
Baca Juga: Bupati Pamekasan Berencana Alih Fungsi Terminal Barang
Padahal, lanjut dia, program MBG sempat dihentikan selama jeda semester 2026, mulai Senin (22/6)–Senin (13/7). Penghentian sementara itu bertujuan memberikan waktu bagi mitra SPPG untuk membenahi tata kelola pelaksanaan program, mulai dari pembersihan fasilitas dapur, audit standar kebersihan, hingga percepatan perizinan.
Namun, hingga program kembali berjalan, persoalan legalitas SPPG belum juga tuntas. Dapur-dapur yang belum memenuhi ketentuan perizinan tetap beroperasi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas evaluasi yang telah dilakukan.
Menurut Iklal, legalitas bangunan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Dokumen izin kelayakan bangunan merupakan syarat dasar untuk menjamin keamanan bangunan, kelayakan operasional, serta kepastian hukum penyelenggaraan program pemerintah.
Oleh karena itu, Formaasi mendesak Korwil BGN dan Satgas MBG untuk menghentikan sementara operasional SPPG yang belum memenuhi ketentuan. Menurut Iklal, program nasional ini harus dijalankan dengan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
”PBG ini jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan pemerintahnya ada, peraturan turunannya dalam bentuk perda juga ada,” tegasnya.
Sementara itu, koran ini sudah berupaya menghubungi Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif. Namun yang bersangkutan terkesan menghindar karena tidak pernah merespons ataupun menjawab upaya konfirmasi baik melalui pesan maupun panggilan. (lil/yan)
Editor : Anis Billah