PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dinsos Pamekasan memprioritaskan buruh pabrik rokok sebagai penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) DBHCHT 2026.
Sementara, buruh tani tembakau tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Karena itu, Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika) berencana audiensi ke DPRD Pamekasan.
Ketua Mahardika Pamekasan Rachmad Kurnia Irawan menilai kebijakan Dinsos Pamekasan tersebut tidak sesuai dengan Perbup Pamekasan 18/2024.
Yaitu, tentang pedoman penyaluran bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah daerah dapat mengakomodasi dua kelompok tersebut sebagai penerima bantuan yang bersumber dari DBHCHT tahun ini.
”Secara tidak langsung dinsos melanggar Perbup Nomor 18 Tahun 2024. Dalam aturan itu yang paling utama adalah buruh tani tembakau, baru setelah itu buruh pabrik rokok,” ungkap Irawan.
Di samping itu, Irawan juga menilai alasan Dinsos Pamekasan yang menolak usulan adanya perubahan nominal bantuan dari sebelumnya Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu tidak berdasar.
Menurutnya, besaran tersebut masih sesuai dengan ketentuan dalam perbup yang mengatur nilai minimal bantuan BLT DBHCHT sebesar Rp 300 ribu.
”Karena masih tahap verifikasi, kami mau audiesi ke Komisi IV Senin (13/7). Kami akan menekan dinsos melalui legislatif, supaya BLT itu diberikan kepada kedua belah pihak,” tegasnya.
Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso menjelaskan, tidak ter-cover-nya buruh tani tembakau sebagai penerima BLT DBHCHT tahun ini karena keterbatasan anggaran.
Kondisi tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika kondisi anggaran normal, buruh tani tembakau mencapai sekitar 85 persen dari total kuota penerima yang tersedia.
”Ini kan masih proses, kalau verifikasi selesai nanti kami laporkan ke pimpinan, seperti apa skemanya,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti