PAMEKASAN, RadarMadura.id - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan belum dapat digelar tahun ini.
Sebab, penyusunan peraturan daerah (perda) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 16/2026 belum rampung.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Lutfi memaparkan, penyusunan raperda tentang pemerintahan desa (pemdes) mulai dilakukan pada 2025 lalu. Namun, prosesnya tersendat karena belum adanya PP.
Saat ini dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kembali akan memproses pengajuan raperda tersebut. Mudah-mudahan pembahasannya selesai pada 2027.
Kalau perda sudah tuntas dan anggarannya tersedia, pilkades bisa dilaksanakan, ujar Lutfi kemarin (9/7).
Pilkades rencananya akan dilakukan di 109 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kota Gerbang Salam.
Namun, pelaksanaannya belum dipastikan serentak, karena masih menunggu kajian terkait regulasi dan anggaran.
”Kalau deadline-nya memang 2027 yang berpotensi melaksanakan pilkades. Meski di 2026 ada kemungkinan, tetapi karena aturannya belum tersedia, maka belum bisa dilaksanakan, ujarnya.
Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Pamekasan Fendi Hermawan mengaku pembahasan pilkades serentak masih berlangsung. Salah satunya berkaitan dengan penyusunan raperda.
Sebelumnya kami sudah melangkah, cuma kami breakdown lagi, khawatir tidak sesuai dengan PP yang baru.
Karena pasal-pasalnya belum rampung semua, maka kami melakukan lanjutan pembahasan, pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri