PAMEKASAN, RadarMadura.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek infrastruktur Jalan TlagahBulangan Barat tersendat-sendat.
Indikasinya, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan itu hanya berkutat di tahap penyelidikan.
Korps Adhyaksa berdalih belum dapat mengambil langkah tegas dalam kasus tersebut.
Sebab, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mohammad Fendi, yang merupakan pelaksana proyek ruas jalan kabupaten tersebut, selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menyatakan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada Mohammad Fendi.
Bahkan, timnya juga telah mendatangi alamat yang tercantum dalam dokumen perusahaan. Namun, Mohammad Fendi tak pernah diketahui keberadaannya.
Penyidik tak dapat melakukan upaya paksa kepada Mohammad Fendi meski tak pernah mengindahkan surat pemanggilan yang telah dilayangkan.
Sebab, perkara yang diusut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Pada tahap itu, sambung Ali, penyidik tak memiliki kewenangan membawa paksa pihak yang dipanggil. Ini baru lidik, belum bisa upaya (penjemputan, Red) paksa, ujar mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu.
Meski demikian, penyelidikan tetap berjalan. Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dari para pihak serta dokumen pendukung untuk mengungkap dugaan penyimpangan proyek tersebut.
Pelapor, Khairul Kalam, meminta kejari tidak membiarkan proses penyelidikan berlarut-larut.
Menurut dia, mangkirnya pihak yang dipanggil tidak boleh menjadi alasan lambannya penanganan perkara.
"Semua mekanisme yang dibenarkan aturan harus dimaksimalkan. Jangan sampai kasus ini menggantung hanya karena direktur perusahaan tidak kooperatif", ujarnya.
Kasus dugaan korupsi itu bermula dari kegiatan pelaksanaan proyek pelebaran Jalan TlagahBulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, yang dikerjakan Oktober 2025.
Proyek senilai Rp 3,6 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) itu diduga bermasalah.
Saat progres pekerjaan diklaim mencapai sekitar 60 persen, anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada pelaksana sekitar Rp 1,4 miliar.
Namun, belakangan muncul dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan sehingga dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri