PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan terus mendalami laporan dugaan penyelewengan yang menyeret nama Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif.
Dalam waktu dekat, polisi akan meminta klarifikasi sejumlah kepala SPPG untuk melengkapi tahapan penyelidikan.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari SPPG sempat dijadwalkan pekan lalu.
Agenda tersebut ditunda karena berbarengan dengan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara Ke-80. Dia memastikan proses penyelidikan tetap berjalan.
”Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengoptimalkan koordinasi dengan dinas terkait sekaligus mengumpulkan data dan dokumen pendukung di lapangan,” katanya.
Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait serta melengkapi dokumen administrasi sebelum melayangkan surat panggilan klarifikasi.
Dalam waktu dekat, tim penyelidik mengagendakan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang dinilai berkaitan erat dengan perkara ini.
Ipda Yoni meminta masyarakat memercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian dan bersabar menunggu proses hukum selanjutnya.
Pihaknya sengaja belum menetapkan jadwal pemanggilan kedua kepada Hariyanto karena masih menyusun jadwal klarifikasi saksi-saksi kunci.
”Kami saat ini sedang menjadwal untuk meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Diketahui, Korwil Hariyanto dilaporkan atas empat kluster dugaan pelanggaran hukum.
Perinciannya, dugaan praktik suap gratifikasi, pelanggaran etik rangkap jabatan, infrastruktur dapur MBG tanpa dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta dugaan pungli dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.
Sejauh ini, polisi sudah meminta keterangan pelapor dan terlapor. Korwil BGN Pamekasan Hariyanto memenuhi panggilan penyelidik pada Jumat (5/6).
Dia dimintai keterangan selama enam jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
Koran ini berupaya berulang kali untuk mendapatkan keterangan dari Hariyanto terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah merespons meskipun nomor yang digunakan dalam kondisi aktif.
Sementara itu, Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) sebagai pelapor memenuhi panggilan polisi pada Jumat (22/5).
Perwakilan pelapor, Iklal Iljas Husain mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik dan juga menyerahkan sejumlah bukti pendukung.
”Kami sangat mengapresiasi rencana polisi menindaklanjuti dumas yang kami layangkan. Ini sebagai bentuk keseriusan polisi,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti