Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Nelayan Persoalkan Zonasi dan Mekanisme Pembelian Solar Subsidi

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 3 Juli 2026 | 05:35 WIB
ANTRE SOLAR: Sejumlah nelayan terlihat mendatangi SPBU 301 di Desa Buddagan, Pademawu, Pamekasan, Rabu (1/7). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
ANTRE SOLAR: Sejumlah nelayan terlihat mendatangi SPBU 301 di Desa Buddagan, Pademawu, Pamekasan, Rabu (1/7). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kebijakan zonasi dan mekanisme pembelian solar subsidi bagi nelayan di Kabupaten Pamekasan menuai keluhan.

Salah satunya terkait pelayanan SPBU 301 yang berlokasi di kawasan Asem Manis, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

Rico Hendriyo, salah seorang nelayan asal Desa Padelegan, mengaku kebijakan zonasi di SPBU tersebut juga melayani nelayan dari Kecamatan Batumarmar.

Kondisi itu dinilai tidak adil karena nelayan Pademawu yang lokasinya lebih dekat justru kerap tidak kebagian solar saat hendak membeli.

Baca Juga: Tegakkan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Pamekasan Deportasi WNA Asal Malaysia

Rico juga menyoroti mekanisme pembelian solar yang mengharuskan nelayan datang langsung ke SPBU dan tidak dapat diwakilkan.

Menurutnya, ketentuan tersebut sulit dipenuhi karena saat layanan pembelian berlangsung di pagi hari, sebagian besar nelayan masih berada di tengah laut.

”Keluhan itu yang juga kami sampaikan kemarin, Rabu (1/7), ke DPRD. Aturan ini sangat menyulitkan kami,” ucap Rico.

Menurutnya, para nelayan tidak mempersoalkan adanya aturan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Namun, mekanisme yang diterapkan di lapangan dinilai belum berpihak kepada nelayan kecil yang setiap hari bergantung pada ketersediaan solar untuk mencari nafkah.

”Oleh karena itu, kami meminta pemerintah mengevaluasi sistem zonasi maupun mekanisme pembelian solar subsidi agar nelayan tidak lagi mengalami kesulitan,” tegasnya.

TEGAS: Komisi II DPRD Pamekasan melakukan inspeksi mendadak ke SPBU 301 di Desa Buddagan, Pademawu, Rabu (1/7). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
TEGAS: Komisi II DPRD Pamekasan melakukan inspeksi mendadak ke SPBU 301 di Desa Buddagan, Pademawu, Rabu (1/7). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

Pengawas SPBU Buddagan Tri Pamungkas tidak menampik bahwa pihaknya juga melayani penyaluran solar bersubsidi kepada nelayan asal Kecamatan Batumarmar. 

Namun, pelayanan tersebut hanya diberikan kepada nelayan yang telah mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah.

”Kami hanya melayani yang tercantum di rekomendasi. Kalau rekomendasinya ke 301, kami layani,” sebutnya.

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Ayam Rica-Rica Kemangi ala Rumahan yang Pedasnya Nendang dan Bebas Amis

Tri mengaku pelayanan penyaluran solar bersubsidi kepada nelayan di luar Kecamatan Pademawu bukan hal baru. Pelayanan tersebut telah berlangsung sejak awal 2025.

Namun, dia tidak mengetahui secara detail jumlah nelayan dari luar Pademawu yang mendapat rekomendasi mengambil solar subsidi di SPBU 301.

”Jadi sudah ada rekomendasinya dari dinas perikanan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi menilai mekanisme pemberian rekomendasi pembelian solar bersubsidi untuk nelayan perlu diperketat.

Pengambilan solar seharusnya dilakukan sesuai zonasi atau wilayah asal nelayan agar distribusinya lebih tepat sasaran.

Faridi menegaskan, nelayan dari wilayah utara tidak seharusnya mengambil solar bersubsidi di SPBU yang melayani wilayah selatan.

Sebab, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kuota bagi nelayan setempat yang memang menjadi sasaran distribusi.

”Maka, kami akan perketat juga nanti di rekomendasi itu, agar dinas benar-benar detail ketika memberikan rekomendasi kepada para nelayan ataupun petani. Dan, kami sudah memanggil dinas-dinas terkait untuk membahas itu,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penyaluran BBM bersubsidi #sistem zonasi #keluhan #solar subsidi #nelayan