Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ancam Praperadilkan Penyelidik Polres Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PAW Kades Pamekasan

Amin Basiri • Jumat, 3 Juli 2026 | 10:00 WIB
SERIUS: Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, menunjukkan dumas di ruang kerjanya, Kamis (2/7).
SERIUS: Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, menunjukkan dumas di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Laporan dugaan pemalsuan dokumen PAW Kepala Desa Gugul belum ada kejelasan.

Pihak pelapor mencium sinyal jika perkara tersebut bakal dihentikan.
Sinyal itu diterima penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, saat berkomunikasi dengan penyelidik Polres Pamekasan.

Meski belum menerima surat resmi penghentian penyelidikan, dia mengaku mulai menyiapkan langkah hukum apabila informasi itu benar-benar terjadi.

Menurut Taufik, penyelidik disebut mengacu pada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Jatim. 

Padahal, perkara yang ditangani Polres Pamekasan berbeda dengan kasus yang diproses Polda Jatim.

”Laporan kami murni dugaan pemalsuan dokumen. Sementara perkara di Polda Jatim menyangkut penggunaan gelar tanpa hak. Itu jelas berbeda,” tegasnya.

Dia menjelaskan, laporan yang diajukannya berfokus pada dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) sekretaris desa yang digunakan terlapor saat mengikuti seleksi PAW Kades Gugul. 

Dalam SK tersebut, terlapor tercantum berstatus sarjana pada 2015.
Padahal, ijazah sarjana terlapor baru diterbitkan pada 2018.

Menurut Taufik, selisih waktu tersebut menjadi dasar dugaan adanya pemalsuan dokumen yang harus diuji melalui proses pidana.

”Kami siap adu data. Kalau memang dokumen itu benar, silakan dibuktikan. Tetapi kalau tidak, perkara ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.

Taufik mengaku sempat mempertanyakan perkembangan perkara kepada penyelidik. 

Dia memperoleh informasi bahwa perkara belum digelar karena penyelidik telah mengantongi SP3 dari Polda Jatim.

Taufik menegaskan tetap menghormati kewenangan penyelidik. Namun, jika SP3 benar-benar diterbitkan dengan alasan perkara tersebut sama, pihaknya akan mengajukan praperadilan. 

”Kami juga akan bersurat ke Mabes Polri. Dasar penghentiannya harus jelas karena yang kami laporkan adalah dugaan pemalsuan dokumen, bukan penggunaan gelar tanpa hak,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto belum berhasil. 

Mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu tidak merespons saat dihubungi koran ini hingga pukul 14.15.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengaku akan mengecek informasi itu ke penyelidik. 

Dia memastikan bahwa setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada pihak pelapor. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri
#polres pamekasan #kades gugul #pemalsuan dokumen