PAMEKASAN, RadarMadura.id – Operasi penyakit masyarakat (pekat) belum mampu memutus peredaran minuman keras (miras) di Pamekasan.
Terbaru, Polres Pamekasan kembali menyita 33 botol miras dari enam tempat hiburan malam.
Razia rutin itu digelar selama dua hari sejak Kamis-Jumat (25-26/6). Sebanyak 43 personel gabungan diterjunkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) itu.
Enam lokasi menjadi sasaran aparat gabungan dalam operasi pekat tersebut.
Yakni Putri Hotel dan Resto, Cafe Bunda, Cafe King Wans, Cafe Bintang, Cafe Moga Jaya, serta Cafe Mahera.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya menekan tindak pidana sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Petugas ingin memastikan masyarakat merasakan aman dan nyaman.
Hasil penyisiran menunjukkan peredaran miras masih ditemukan. ”Petugas berhasil mengamankan 33 botol dari berbagai merek yang tersimpan di lokasi hiburan,” terang Evan.
Barang bukti yang disita terdiri atas 13 botol Anggur Bintang, lima botol vodka, tiga botol Anggur Merah Gold, tiga botol Kawa-Kawa, dan tiga botol Lee Land.
Kemudian, dua botol Anggur Merah, dua botol Anggur Api, serta dua botol Alexis.
Seluruh botol miras itu langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan sebagai barang bukti.
”Setelah seluruh sasaran diperiksa, operasi ditutup dengan apel konsolidasi pada Jumat dini hari,” imbuhnya.
Evan menegaskan, operasi itu akan terus digelar untuk menekan peredaran miras dan pekat lainnya.
Dia mengimbau pemilik tempat hiburan mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti