PAMEKASAN, RadarMadura.id – Industri rokok mulai mengubah peta ketenagakerjaan di Pamekasan.
Sejumlah warga yang sebelumnya bekerja di luar negeri kini memilih bertahan di kampung halaman karena mendapat pekerjaan di pabrik rokok lokal.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, kondisi itu menjadi bukti bahwa industri hasil tembakau mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Karena itu, pemkab terus mempermudah proses perizinan perusahaan rokok.
“Ini adalah bentuk dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan industri hasil tembakau di tingkat lokal,” tutur mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan itu.
Menurut dia, keberadaan pabrik rokok memberi alternatif pekerjaan bagi masyarakat.
Bahkan, banyak pekerja migran tidak lagi kembali ke luar negeri setelah diterima bekerja di perusahaan rokok.
“Mereka sudah banyak yang memilih untuk tidak kembali karena mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai pabrik rokok,” kata pria yang pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan itu.
Taufik menjelaskan, terdapat sekitar 300 perusahaan rokok yang tersebar di 13 kecamatan.
Sebanyak 167 perusahaan telah beroperasi menggunakan pita cukai. Sisanya masih berproses melengkapi legalitas.
Pemkab terus mendampingi perusahaan yang belum bercukai agar segera memenuhi seluruh persyaratan.
“Kami juga terus melakukan pendampingan agar perusahaan rokok yang belum bercukai ini bisa segera bercukai,” ulasnya.
Taufik menerangkan, perizinan usaha rokok terbagi menjadi kewenangan daerah dan pemerintah pusat.
Di tingkat kabupaten, pemkab menerbitkan izin usaha serta nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem online single submission (OSS).
Setelah itu, pelaku usaha wajib mengurus Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) di Kementerian Perindustrian dan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang diterbitkan Bea Cukai.
Dokumen tersebut menjadi syarat legal bagi perusahaan untuk menjalankan usaha hasil tembakau. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri