
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proses hukum perdata antara nasabah dan BNI Pamekasan belum menyentuh pokok perkara.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kembali ditunda kemarin (1/7).
Sementara itu, Hamid selaku turut tergugat dalam perkara tersebut mulai menyiapkan langkah hukum.
Warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, itu tidak terima karena namanya ikut dicantumkan dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan M. Imam Turmodi.
M. Hamdan selaku kuasa hukum Hamid menilai, gugatan terhadap klilennya tidak berdasar.
Sebab, kliennya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan penggugat.
Hamdan menjelaskan, Hamid hanya diminta mendampingi pihak BNI saat mendatangi rumah penggugat.
”Kehadirannya semata sebagai tokoh masyarakat untuk mengantisipasi kesalahpahaman dan potensi gesekan di lapangan,” terangnya.
Namun, Hamid justru ditarik sebagai turut tergugat. Bahkan, dia ikut diminta bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
”Fakta di lapangan, klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Gugatan ini fatal karena klien kami ditarik sebagai turut tergugat dan juga dihukum mengganti kerugian. Itu sudah keluar dari koridor hukum,” tegas Hamdan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




