PAMEKASAN, RadarMadura.id – Niat membantu menyelesaikan persoalan di lingkungan sekitar justru berujung masalah bagi Hamid.
Warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, itu kini ikut terseret dalam gugatan perdata sebagai turut tergugat.
Hamid masuk dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan M. Imam Turmodi ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Selain Hamid, gugatan juga ditujukan kepada BNI Pamekasan sebagai tergugat.
Menurut Hamid, dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam sengketa tersebut. Dia hanya diminta mendampingi pihak bank saat mendatangi rumah penggugat.
Pria 40 tahun itu mengaku dihubungi pihak BNI karena dianggap sebagai tokoh masyarakat setempat.
Apalagi, Hamid juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan penggugat.
Dia khawatir kedatangan pihak bank tanpa pendampingan warga setempat bisa memicu kesalahpahaman.
Karena itu, dirinya bersedia menemani petugas bank saat kali pertama datang ke lokasi.
”Saya dihubungi oleh BNI sebagai tokoh masyarakat di situ. Saya juga masih kerabat dari penggugat. Karena khawatir ada kesalahpahaman hingga berujung tindakan anarkis, makanya saya dampingi pihak BNI saat kali pertama ke rumah penggugat,” ujarnya.
Persoalan muncul setelah pihak bank memasang plang atau banner pada aset yang menjadi objek hak tanggungan. Hamid dituding ikut campur dalam pemasangan tersebut.
Tudingan itu dibantah keras. Dia menegaskan tidak ikut memasang banner dan bahkan tidak berada di lokasi saat pemasangan dilakukan.
”Saya dikira ikut campur (pasang plang, Red). Padahal saya tidak ikut dan tidak ada di foto,” tegasnya.
Dalam gugatan bernomor 13/Pdt.G/2026/PN Pmk, Hamid ikut diminta menyerahkan sita jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak. Tak tanggung-tanggung, aset itu ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar.
Tak hanya itu, tergugat dan turut tergugat juga diminta membayar kerugian materiel sebesar Rp 600 juta serta kerugian imateriel senilai Rp 5 miliar.
Kondisi itu membuat Hamid semakin yakin ada unsur permainan dalam kasus yang membelitnya.
Kuasa hukum Hamid, M. Hamdan, menilai gugatan tersebut keliru. Sebab, kliennya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan penggugat.
”Fakta di lapangan, klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Gugatan ini fatal karena klien kami ditarik sebagai turut tergugat dan juga dihukum mengganti kerugian. Itu sudah keluar dari koridor hukum,” tegasnya.
Menurut Hamdan, jika melihat konstruksi perkara, aset yang dipersoalkan merupakan objek yang telah dibebani hak tanggungan.
Dengan adanya tunggakan kredit, pihak bank memiliki dasar hukum untuk melakukan pengamanan terhadap aset tersebut.
Dia menjelaskan, sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan.
Karena itu, pemasangan banner oleh pihak bank tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
”Ketika pihak bank meletakkan sebuah banner pada aset penggugat lalu dianggap melawan hukum, kami menilai bahwa langkah ini (gugatan, Red) sudah melenceng dari kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, sidang perdana perkara tersebut belum membahas pokok gugatan.
Persidangan terpaksa ditunda karena susunan majelis hakim tidak lengkap.
Hakim anggota Yuklayushi memimpin jalannya sidang dan menjadwalkan ulang agenda berikutnya.
”Karena ini tidak lengkap (majelis hakim, Red), maka saya bertugas untuk menunda sidang,” tukasnya. (afg/han)
Editor : Amin Basiri