PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan melakukan patroli hunting kejahatan jalanan pada Minggu (31/5) malam.
Itu menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan balapan liar dan tindak kriminal.
Dari operasi itu, polisi mengamankan 12 sepeda motor yang diduga terlibat balap liar.
Belasan kendaraan roda dua itu langsung dibawa petugas ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Unira Mantapkan Diri sebagai Kampus TEDUH, Rayakan Dies Natalis Ke-48 dengan Beragam Kegiatan
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua unit sepeda motor hasil tindak pidana berhasil diamankan sebagai barang bukti (BB).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, patroli hunting dilakukan sebagai upaya menekan angka kejahatan jalanan.
Polisi menyisir lokasi rawan di wilayah hukum Pamekasan.
”Dalam patroli ini, kami mengamankan 12 sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Selain itu, ada dua unit motor hasil pengungkapan kasus curanmor yang kami amankan sebelumnya,” katanya.
Terduga pelaku curanmor yang berhasil dibekuk warga Kecamatan Larangan berinisial JP.
Yoyok mengaku masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Dalam patroli tersebut polisi tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran kasat mata.
Baca Juga: Diskop UKM dan Naker Pamekasan Klaim Pelatihan Digelar Juli
Petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas.
Polisi juga meminta masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Terutama, dengan tidak terlibat balap liar maupun aktivitas yang berpotensi memicu tindak kriminal.
”Apabila ada kejadian berkaitan dengan kejahatan jalanan, masyarakat segera melapor melalui layanan 110. Tim unit reaksi cepat (URC) akan langsung mendatangi TKP dan melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang terjadi,” tegasnya. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti