
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aktivis sangat kecewa dengan realisasi program makan bergizi gratis (MBG).
Selain karena bermasalah, hal itu tidak mendapatkan penanganan yang optimal oleh pihak yang berkompeten.
Salah satunya dari Korwil BGN yang ada di masing-masing kabupaten.
Aktivis Formaasi Pamekasan Iklal Iljas Husain menilai keputusan BGN yang menghentikan sementara pengoperasian SPPG menjadi bukti bahwa pelaksanaan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut berjalan tanpa perencanaan dan pengawasan yang matang.
”Sejak awal, pelaksanaan program tersebut terkesan dipaksakan. Bahkan, kesiapan sistem dan mekanisme pengawasannya juga tidak jelas,” katanya.
Dia juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan tanggung jawab Korwil BGN yang dinilai gagal membaca persoalan sejak awal pelaksanaan sebelum SPPG dioperasikan.
Menurutnya, berbagai persoalan yang mencuat ke permukaan menunjukkan lemahnya manajemen internal serta tidak adanya standar kerja yang jelas.
”Kalau persoalan IPAL bukan hanya empat itu. Ada ratusan SPG yang IPAL-nya tidak sesuai standar. Alasannya ada yang proses, tapi SPPG-nya tetap beroperasi,” ungkap Iklal.
Iklal menilai kondisi itu semakin memperlihatkan lemahnya koordinasi antar pihak yang terlibat.
Khususnya, keberadaan Korwil BGN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memastikan program berjalan sesuai harapan.
”Namun dalam praktiknya, justru memunculkan berbagai polemik dan persoalan di lapangan. Hal itu tentu saja menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kritik publik.
Sebab, salah satu program prioritas nasional tersebut seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar mengejar target administratif atau pencitraan semata.
”Apa yang terjadi saat ini memperkuat bukti laporan yang kami adukan ke Polres Pamekasan. Harapan kami, segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Apabila terbukti ada SPPG yang tidak sesuai standar, maka harus ditutup,” usulnya. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti