PAMEKASAN, RadarMadura.id– Lereng bukit di sejumlah wilayah Pamekasan terus dikeruk. Hilir mudik truk pengangkut material hampir setiap hari.
Sementara lubang-lubang bekas tambang kian menganga tanpa reklamasi.
Ratusan galian C ilegal diduga masih bebas beroperasi tanpa penindakan serius. Sedikitnya terdapat 283 titik galian C ilegal di Pamekasan sejak 2023.
Sebagian lokasi disebut sudah berhenti beroperasi, namun persoalan tambang ilegal dinilai tak pernah benar-benar selesai.
Aktivis lingkungan Nur Faisal menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada jumlah tambang yang bertambah atau berkurang.
Menurut dia, yang paling mendasar adalah lemahnya tindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
”Kalau sekarang misalnya ada yang surut, ada yang bertambah, ini bukan hal yang substansial. Yang substansial itu persoalan penegak hukum yang membiarkan galian C ilegal terus beroperasi. Padahal undang-undangnya sudah jelas,” ujarnya.
Menurut Faisal, pembiaran terhadap tambang ilegal hanya akan mempercepat kerusakan lingkungan di Pamekasan.
Sebab, aktivitas pengerukan tanah dan batuan tanpa kontrol berpotensi merusak struktur lahan hingga mengurangi daerah resapan air.
Dia menilai aparat penegak hukum (APH) seharusnya tidak lagi ragu mengambil tindakan.
Jika aktivitas tambang terbukti ilegal, maka penutupan dan sanksi hukum wajib dilakukan.
”Artinya, tidak ada jalan lain bagi APH untuk betul-betul serius melakukan tindakan. Apabila itu ilegal, maka harus ditutup,” tegasnya.
Faisal lalu mengingatkan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tanpa pengawasan bisa memicu bencana dan persoalan jangka panjang, mulai dari longsor, banjir, hingga rusaknya kawasan produktif masyarakat.
”Jangan sampai pembiaran ini akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang lebih parah. Artinya, aparat penegak hukum harus melakukan tindakan hukum dan sanksi secara hukum,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri