PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aktivitas reklamasi di sepanjang pesisir selatan Pamekasan, seperti di Kecamatan Pademawu dan Tlanakan butuh pengawasan ketat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat nelayan.
Ketua Komisi Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Nur Faisal menyatakan, persoalan reklamasi tidak hanya soal tata ruang. Namun, juga menyangkut hak dasar warga negara.
”Setiap warga Indonesia itu berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, itu sudah dijamin konstitusional di Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, di Kecamatan Tlanakan, reklamasi di bibir pantai Desa Ambat dan sekitarnya sempat menuai protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Selain diduga ilegal, aktifitas tersebut mengganggu ruang gerak nelayan serta merusak keseimbangan ekosistem pesisir.
Tak hanya di Tlanakan, persoalan serupa juga terjadi di wilayah Pademawu. Sejumlah lahan pesisir yang sebelumnya merupakan tanah negara dilaporkan telah berubah fungsi setelah direklamasi. Bahkan, sebagian di antaranya diduga beralih menjadi kepemilikan pribadi.
Faisal menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama maraknya reklamasi. Dia meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap aktivitas reklamasi karena tidak sesuai aturan.
”Kalau dibiarkan, dampaknya akan panjang. Kerusakan lingkungan pesisir itu tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat. Kerusakan mangrove, meningkatnya abrasi, hingga terganggunya habitat biota laut menjadi ancaman nyata,” ingatnya. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri