Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Korwil BGN Hariyanto Enggan Tanggapi Dumas Warga

Amin Basiri • Kamis, 14 Mei 2026 | 18:33 WIB
TERLAPOR: Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif saat doorstop dengan awak media dalam satu kesempatan di Cahaya Berlian Hotel.
TERLAPOR: Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif saat doorstop dengan awak media dalam satu kesempatan di Cahaya Berlian Hotel.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Hariyanto Rahmansyah Tri Arif resmi dilaporkan ke aparat kepolisian oleh warga pada Jumat (8/5).

Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut dilayangkan menyusul munculnya dugaan empat pelanggaran serius yang menyeret nama pejabat pelaksana program strategis nasional itu.

Pelapor mempersoalkan sejumlah indikasi pelanggaran. Mulai dari indikasi terima upeti, rangkap jabatan, banyaknya dapur MBG beroperasi tanpa instalasi pembuangan air limbah (IPAL), hingga adanya pungli penentuan titik koordinat bangunan dapur MBG.

Dugaan pelanggaran itu tidak bisa dianggap persoalan internal semata karena berkaitan langsung dengan layanan publik.

Namun, Hariyanto memilih bungkam saat dikonfirmasi. Berbagai upaya sudah dilakukan sejak dumas tersebut diterima Polres Pamekasan. Baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

Meski nomor yang biasa digunakan dalam kondisi aktif, Hariyanto memilih tidak merespons.

Dua hari sebelum Hariyanto dilaporkan, pria berbadan gempal itu sempat menepis dengan tegas tudingan dirinya merangkap jabatan antara menjadi Korwil BGN dan kepala di salah satu SPPG di Kota Gerbang Salam.

Bantahan tersebut disampaikan saat Hariyanto menerima demonstrasi dari aktivis Formaasi, Rabu (6/5).

”Posisi saya sebagai kepala SPPG di yayasan tersebut sudah diganti. Pergantian itu tertuang dalam surat keputusan BGN bernomor 293/2025 yang terbit pada November 2025. Saya ada buktinya,” ungkap Hariyanto.

Pelapor bernama Iklal berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka.

Baginya, penanganan kasus ini menjadi ujian keseriusan negara dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan program prioritas nasional agar tidak disusupi praktik-praktik yang menyimpang dari tujuan awal pelayanan masyarakat.

”Kami mengantongi semua bukti-buktinya. Selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan SPPG tapi dibiarkan. Setelah kami telusuri ternyata korwil BGN sudah tidak independen dan profesional,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri
#Korwil BGN #pamekasan #Dumas