Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Surat Panggilan Polisi Diabaikan, Penyidik Bakal Jemput Paksa Kontraktor Asal Gresik

Hera Marylia Damayanti • Senin, 11 Mei 2026 | 06:35 WIB
TERIK: Warga berada di sekitar Mapolres Pamekasan, Jumat (8/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TERIK: Warga berada di sekitar Mapolres Pamekasan, Jumat (8/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyelidik Polres Pamekasan terlihat kesal dengan sikap CV Dzarrin Putra Utama selaku pelaksana proyek jalan Bulangan Barat–Tlagah tahun anggaran 2025.

Kontraktor asal Gresik itu disebut selalu mengabaikan panggilan polisi. Yakni, untuk mendalami kasus dugaan penyerobotan lahan di lokasi proyek.

Karena itu, polisi berencana akan menjemput paksa pelaksana proyek untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pamekasan Aiptu Rofik Haryadi.

Baca Juga: Siswa SD Meninggal Terseret Ombak di Sokobanah

Dia mengatakan, penyelidik berencana mendatangi langsung kantor CV Dzarrin Putra Utama.

Langkah itu ditempuh karena pimpinan perusahaan tak kunjung hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan perusakan lahan proyek jalan tersebut.

”Untuk rencana (ke Gresik) pasti akan diagendakan secepatnya,” tegasnya.

Menurut Rofik, penyelidik membutuhkan keterangan dari pihak pelaksana proyek untuk mengurai rangkaian pekerjaan di lapangan.

Rekanan akan dihadirkan secara paksa karena terus mangkir dari panggilan polisi.

Selain itu, penyelidik juga menunggu jadwal pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan terhadap objek lahan yang dipermasalahkan warga. Surat permohonan diklaim telah dilayangkan.

Polisi bakal menyita sejumlah barang bukti (BB) dalam perkara tersebut. Di antaranya sertifikat hak milik (SHM) yang telah dilegalisasi, serta sisa kayu hasil penebangan di lokasi proyek.

BB tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Baca Juga: Adu Fitur Nissan Kicks e-Power vs Toyota Yaris Cross, Mana Hybrid yang Lebih Irit untuk Harian?

Narahubung CV Dzarrin Putra Utama Syaiful mengaku kesulitan menghubungi pimpinan perusahaan konstruksi tersebut.

Dia mengeklaim menjadi korban dalam proyek senilai Rp 3,6 miliar tersebut.

”Saya masih berusaha mencari yang bersangkutan. Saya juga minta pertanggungjawaban karena banyak uang saya yang dibawa kabur. Yang penting, harus ketemu dulu si direktur itu,” ungkapnya.

Erfan Yulianto selaku penasihat hukum pelapor meminta polisi bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak kooperatif.

Menurut dia, mangkirnya pelaksana proyek semakin memperlambat penanganan perkara yang sudah berjalan cukup lama.

”Kami berharap ada ketegasan dari penyidik agar perkara ini segera menemukan titik terang dan masyarakat (para korban, Red) bisa mendapatkan kepastian hukum atas persoalan atau kerugian yang dialami,” desaknya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah mulai dikerjakan.

Proyek ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Pada awal Oktober 2025, warga memprotes pengerukan lahan dan penebangan pohon karena tanpa pemberitahuan. Upaya penyelesaian melalui mediasi tak menemukan titik temu.

Puncaknya, dua warga pemilik lahan tersebut, Samsuri dan Jamaludin, melapor ke Polres Pamekasan pada 15 dan 17 Oktober 2025. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#menjemput paksa #CV Dzarrin Putra Utama #pelaksana proyek #mangkir #Perusakan Lahan