PAMEKASAN, RadarMadura.id – Upaya distribusi solar subsidi ilegal di wilayah pantura Pamekasan digagalkan aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Tamberu mengamankan 525 liter solar subsidi yang diduga hendak dijual kembali.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AM, 49, warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Dia diamankan polisi saat berada di pinggir Jalan Raya Tamberu, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Selasa (5/5) sekitar pukul 23.30.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, semula polisi mencurigai gerak-gerik pelaku. Kecurigaan petugas terbukti usai mengamankan sebuah mobil Suzuki Carry bernopol D 1604 PJ.
”Personel Polsek Tamberu yang dipimpin Kanitreskrim langsung melakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut,” ucap mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu, polisi menemukan sebanyak 15 jeriken berisi solar subsidi.
Total bahan bakar minyak (BBM) yang berhasil diamankan sekitar 525 liter.
Evan menjelaskan, polisi menduga solar itu dibeli secara bertahap dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama beberapa hari.
Selanjutnya, BBM subsidi yang ditimbun tersebut hendak dijual kepada pembeli lain.
”Solar subsidi itu belum sempat dijual kembali karena lebih dulu diamankan polisi,” terang perwira pertama (pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu Kamis (7/5).
Selain menyita ratusan liter solar, polisi juga mengamankan kendaraan minibus yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Barang bukti itu juga telah dibawa ke Polsek Tamberu. Polisi juga akan mendalami alur distribusi BBM ilegal tersebut.
Termasuk, melakukan pengecekan terhadap SPBU yang diduga menjadi tempat pembelian solar subsidi.
”Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan BBM subsidi karena merugikan masyarakat. Solar subsidi harus tepat sasaran, terutama untuk nelayan dan sektor produktif lainnya,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti