PAMEKASAN, RadarMadura.id – Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan telah mencapai 120 dapur.
Namun, dari ratusan dapur tersebut mayoritas terindikasi belum mengantongi sertifikat halal.
Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif mengeklaim proses pengurusan sertifikat halal tidak bisa dilakukan secara instan.
Karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi. Setiap SPPG wajib memiliki penyelia halal sebelum pengajuan sertifikasi dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, proses penerbitan sertifikat juga harus melalui tahapan sidang penetapan halal oleh lembaga berwenang.
”Sertifikasi halal tidak gampang, masih ada proses penyelia halal dan sidangnya juga, jadi ditunggu saja untuk progresnya,” ungkap Hariyanto.
Hariyanto mengakui bahwa pihaknya tidak memberikan tenggat waktu tertentu bagi seluruh mitra SPPG dalam memenuhi sertifikat jaminan keamanan pangan tersebut.
Proses pemenuhan persyaratan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing pengelola dapur.
”Kalau kami memberikan batasan waktu (untuk dapur melengkapi sertifikat halal, Red) kan tidak enak,” ujarnya.
Meski demikian, Hariyanto berjanji untuk terus mengawal dan mendorong seluruh SPPG melengkapi dokumen dan standar yang dipersyaratkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan layanan program MBG tidak hanya berjalan optimal, tetapi juga memenuhi aspek keamanan.
”Kami akan tekan terus SPPG untuk mengurusnya, dan akan melaporkan ke BGN Pusat secara berkala. Sementara untuk sanksi, baik suspend dan lain sebagainya kebijakan BGN Pusat,” sebutnya.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal Kankemenag Pamekasan Devanie Amartha Fitri mengaku tidak mengetahui informasi dan mengantongi data riil terkait jumlah penyelia dan dapur SPPG yang sudah memiliki sertifikat halal.
Alasannya, banyak dapur MBG yang melakukan pengajuan secara mandiri.
”Dari pihak koordinator wilayahnya pun kami belum dapat data. Pengajuan sertifikat halal oleh SPPG melalui skema Reguler, melibatkan Auditor Halal dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) setempat,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri