PAMEKASAN, RadarMadura.id - Pembentukan tim penyusun dokumen pengusulan pemberlakuan cukai sigaret kretek mesin (SKM) kelas tiga mengemuka dalam pertemuan antara forkopimda, pengusaha, organisasi masyarakat (ormas) yang digelar Rabu (29/3).
Namun, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menilai usan itu tidak memerlukan tim untuk pembuatan dokumen tersebut.
”Jadi, adanya tim dan lain sebagainya masih belum (diperkukan). Nanti mungkin person to person, sekalipun tidak secara kolektif, kami akan komunikasi,” ungkap Bupati Kholil, Sabtu (2/5).
Mantan Anggota DPRRI itu mengaku telah menugaskan Sekkab Taufikurrachman untuk menindaklanjuti ke salah satu pengusaha yang menyanggupi pembuatan naskah akademik.
Langkah itu dilakukan agar lebih efisien, sehingga proses pengusulannya lebih cepat.
”Akan tetapi tetap akan kami kaji terlebih dahulu. Sehingga dokumen yang kita bawa dapat mengakomudir dan berpihak kepada kepentingan petani serta pengusaha rokok lokal,” tegasnya.
Owner CV Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto menekankan, meskipun draft usulan cukai SKM kelas tiga tidak buat oleh tin, namun tetap harus disampaikan kepada para pengusaha rokok
Di samping itu juga harus dibuat persetujuan bersama sebelum dokumen diusulkan pemerintah pusat.
”Barangkali nanti nilai cukainya tidak sampai dua kali lipat dari SKT kelas tiga. Sekarang SKT kelas tiga Rp 122, maksimal nanti di angka Rp 200. Buatkan draft, nanti 164 pengusaha ini tandatangan untuk diusulkan kepada Kemenkeu,” tuturnya.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengaku hanya menunggu draf usulan nilai cukai SKM kelas tiga ke Kemenkeu yang dirancang oleh para pengusaha.
Jika dokumen sudah terbentuk baru legislatif akan bentuk tim untuk dikaji sehingga usulan tersebut bisa segera dilakukan.
”Dalam rangka memperlancar roda ekonomi masyarakat, kami juga akan mempermudah segala apa yang menjadi urusan para pengusaha lokal. Walaupun saat ini, mungkin negara masih melihat sebelah mata pengusaha lokal Pamekasan,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri