PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nasib apes dialami seorang pelajar SMP di Kecamatan Pademawu. Sepeda motor yang dikendarainya raib setelah dipinjam perempuan yang baru dikenalnya di pinggir jalan Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawau, Pamekasan, Senin (20/4).
Perempuan tersebut diketahui berinisial SP, 21, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Aksi pelaku terekam kamera pengawas di sekitar TKP. Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus terduga pelaku.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan, awalnya pelaku berpura-pura meminta bantuan kepada korban. ”Pelaku meminta diantar ke tempat kos. Di tengah perjalanan, pelaku minta berhenti dan meminjam motor dengan alasan membeli sesuatu. Namun, motor itu justru dibawa kabur ke arah Sumenep,” ujarnya.
Korban yang tak menaruh curiga dan menuruti permintaan pelaku. Namun, motor jenis Mio Soul GT bernopol M 2615 BC itu tak kunjung kembali. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga: RSUD Smart Dorong Cathlab Tercover BPJS, Siap Jadi Rujukan Pelayanan Jantung se-Madura
Menerima laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kurang dari 24 jam, tepatnya pada Selasa (21/4) sekitar pukul 21.00, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SP mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana penipuan. Beruntung, kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
SP terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. ”Kami juga mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua, lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” tukas Evan. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri