Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sidang Penipuan Oknum LSM Ditunda

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 23 April 2026 | 08:39 WIB
PASRAH: Terdakwa perkara dugaan penipuan berinisial MD berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pamekasan saat menghadiri sidang Rabu (22/4). (ISTIMEWA)
PASRAH: Terdakwa perkara dugaan penipuan berinisial MD berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pamekasan saat menghadiri sidang Rabu (22/4). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Oknum LSM berinisial MD menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (22/4).

Terdakwa kasus dugaan penipuan tersebut menghadiri sidang dengan agenda pembuktian. Namun, sidang tersebut ditunda.

Sidang ditunda lantaran komposisi majelis hakim yang menangani perkara itu tidak lengkap.

Akibatnya, persidangan tidak bisa dilanjutkan dan dijadwalkan ulang pekan depan. Setelah sidang, terdakwa kembali ke ruang tahanan Lapas Kelas II-A Pamekasan.

Baca Juga: Pemeliharaan Kendaraan DLH Sumenep Tembus Rp 1,2 Miliar, Komisi III Akan Lakukan Pengawasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Erwan Susiyanto membenarkan jika sidang ditunda.

Menurut dia, sidang tidak dapat digelar karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir.

”Majelis hakim tidak lengkap, sehingga sidang ditunda. Saksi akan dihadirkan kembali pekan depan,” tutur Erwan pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Erwan menyatakan, pada sidang lanjutan minggu depan, jaksa akan menghadirkan sekitar empat saksi.

Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat dakwaan dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor milik Moh. Hadari.

Kasus ini bermula saat Misyadi meminjam sepeda motor milik Moh. Hadari pada 17 September 2025.

Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Setelah ditelusuri, motor itu justru digadaikan oleh terdakwa tanpa seizin pemiliknya.

Tak hanya sekali, terdakwa juga diduga melakukan modus serupa terhadap korban lain.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua Pokmas, Puluhan Warga Madulang Juga Dipanggil

Dia disebut kembali meminjam motor milik orang lain, kemudian menggadaikannya. Kasus tersebut kini tengah bergulir di Polsek Tlanakan.

Selain perkara yang tengah disidangkan, Misyadi juga masih dibayangi kasus lain.

Dia dilaporkan dalam dugaan penipuan dan penggelapan oleh Hamilah, warga Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan. 

Tak hanya itu, terdakwa juga terseret dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kakak korban Hamilah, Abd. Azis, berharap seluruh proses hukum terhadap terdakwa dapat berjalan tuntas. 

Dia menilai penundaan sidang tidak boleh menghambat penanganan perkara lain yang juga dilaporkan keluarganya.

”Kami berharap semua kasus yang melibatkan dia bisa diproses sampai selesai, termasuk laporan adik saya,” tukasnya. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Pembuktian #sidang #oknum lsm #penipuan #ditunda