PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pengurusan dapur makan bergizi gratis (MBG).
Kemarin (20/4), penyidik memeriksa dua saksi dari pihak korban untuk menguatkan alat bukti. Yakni, Wahed dan Nurul Fajariyah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang menyeret tiga orang. Yakni, berinisial SH dan BFH asal Sumenep serta ADL, warga Malang.
Akhmad Mausul Nasri selaku penasihat hukum korban menilai pemanggilan saksi tersebut merupakan langkah keseriusan penyidik dalam mengusut perkara dugaan penipuan.
”Benar, sudah ada dua saksi korban yang diperiksa, yakni Wahed dan Nurul Fajariyah. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang mulai memanggil dan memeriksa para korban,” ujarnya.
Mausul mengutarakan, jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan lebih dari satu orang. Pihaknya mendorong semua korban untuk berani memberikan keterangan.
”Kami berharap korban-korban lain juga kooperatif dan ikut memberikan kesaksian agar perkara ini semakin terang,” kata Mausul pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan, proses penyelidikan masih terus berjalan.
Termasuk, melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk memperjelas perkara.
”Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tuturnya.
Yoni menegaskan, polisi akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tuntas.
Dalam kasus ini, dugaan penipuan bermula dari tawaran pengurusan dapur MBG atau SPPG oleh sejumlah terlapor.
Korban dijanjikan kemudahan dalam proses administrasi hingga legalitas usaha.
Dalam perjalanannya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai dalih, seperti biaya operasional dan pengurusan dokumen.
Uang tersebut diberikan melalui transfer maupun secara tunai.
Alih-alih mendapatkan realisasi program, para korban justru mengalami kerugian. Setidaknya ada 14 korban dalam kasus ini atas keterangan pengacara. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 300 juta. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri