PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kementerian Haji dan Umrah (KHU) menetapkan batas maksimal barang bawaan untuk koper bagasi dan kabin calon jemaah haji (CJH) 2026. Kebijakan ini diambil untuk keamanan penerbangan.
Kepala Kantor KHU Pamekasan Abdul Halim menyebut, setiap jemaah hanya boleh membawa dua koper utama.
Koper bagasi maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram sesuai standar penerbangan haji.
”Selain batas berat, jenis barang yang dibawa juga diawasi ketat oleh aviation security. Pelanggaran bisa berujung pembongkaran koper, bahkan penahanan barang di bandara,” ungkap Halim.
Karena itu, pihaknya mengimbau para jemaah juga memahami jenis barang yang diperbolehkan maupun yang dilarang, baik di kabin maupun bagasi.
Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan jemaah terhadap seluruh aturan yang berlaku.
”Secara umum kesiapan sudah hampir 100 persen, baik di tingkat pusat maupun daerah. Di Pamekasan sendiri sudah tinggal pelepasan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan KPM PKH Diverifikasi Supaya Graduasi Mandiri
Halim menyebut, jumlah jemaah haji asal Pamekasan tahun ini tercatat sebanyak 1.384 orang.
Jika, tidak ada perubahan jadwal pemberangkatan, CJH Pamekasan direncanakan berangkat pada Rabu (22/4).
”Kebijakan ini bersifat adaptif, tetapi jadwal tetap on schedule. Keselamatan jemaah adalah prioritas. Ikuti arahan petugas dan jaga kebersamaan,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri