PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dalil minim alat bukti dalam kasus Sadriyo tak sekadar jadi klaim di atas kertas.
Itu dibuktikan langsung kubu tersangka dalam sidang praperadilan kasus curat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (30/3).
Tiga saksi dihadirkan untuk membongkar lemahnya dasar penetapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Penasihat hukum tersangka, Ainor Ridha, menghadirkan saksi pertama bernama Rahma.
Baca Juga: Sepaket Kursi Susun Dianggarkan Ratusan Juta
Perempuan 72 tahun itu merupakan warga yang mengaku berangkat ke sawah atau tempat kejadian perkara (TKP) bersama Sadriyo pada pagi hari saat kejadian berlangsung. Tepatnya, pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 04.30.
”Ini berkaitan langsung dengan waktu kejadian yang dipersoalkan kami dalam praperadilan. Sebab, keberadaan tersangka di sekitar lokasi tidak bisa serta-merta ditarik sebagai bukti keterlibatan,” ungkap Ainor.
Dua saksi lain, Mohammad Arif dan Adnan, juga dihadirkan dalam sidang pembuktian praperadilan tersebut.
Keduanya merupakan tetangga tersangka yang mengenal keseharian dari pria paro baya yang ditetapkan tersangka itu
Menurut Ainor, kedua saksi itu memperkuat bahwa kliennya bukan sosok yang layak dicurigai melakukan tindak pidana.
”Para saksi menyampaikan klien kami dikenal baik dan bahkan sering membantu warga,” tuturnya.
Ainor menegaskan, rangkaian keterangan saksi semakin menguatkan dalil bahwa penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup.
Sejak awal, pihaknya menilai proses tersebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
”Ini yang kami uji di prapid (praperadilan). Harapan kami sebagai pemohon sekaligus penasihat hukum dari Pak Sadriyo, hakim bisa objektif melihat fakta persidangan dan mengabulkan permohonan kami", tegas Ainor.
Sementara itu, Kapolsek Pademawu Iptu Sutikno sebelumnya mengaku telah mengetahui adanya pengajuan praperadilan tersebut.
Korps Bhayangkara juga telah mengutus personel untuk hadir dalam persidangan.
Perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu juga membenarkan bahwa tersangka curat tersebut tidak dilakukan penahanan selama proses penyelidikan-penyidikan. ”Iya,” jawabnya singkat.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari laporan Saifullah, warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Pria 47 tahun itu mengaku kehilangan mesin selep padi senilai sekitar Rp 4 juta di gudang yang tak jauh dari rumahnya.
Gudang tersebut memang tidak ditempati. Namun, korban mengaku sudah berulang kali kehilangan gabah di lokasi yang sama.
Total kejadian disebut mencapai delapan kali, termasuk hilangnya dua sak gabah milik konsumennya.
Saat kejadian, salah satu saksi melihat dua orang berada di sekitar mesin selep padi.
Ketika didekati, satu orang melarikan diri. Sementara Sadriyo diketahui berada di sekitar lokasi, sekitar 10 meter dari gudang.
Kasus itu kemudian bergulir hingga Sadriyo ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/2).
Namun, Polsek Pademawu tidak melakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan dan usia tersangka yang sudah lanjut. (afg/han)
Editor : Amin Basiri