PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pria berinisial AD dipastikan tidak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga besar di rumah.
Sebab, oknum lora berusia 27 tahun itu harus meringkuk di sel tahanan karena diduga membacok pria berinisial MR, warga Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan.
AD dikabarkan telah diamankan dan ditahan setelah dijemput di wilayah Kecamatan Palengaan pada Rabu (18/3).
Penangkapan warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.
Baca Juga: KMP DBS III Layani Ribuan Penumpang Selama Mudik Lebaran
”(Terduga pelaku, Red) sudah diamankan. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Yoyok menegaskan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban yang digunakan saat kejadian.
Mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu menegaskan, penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, polisi tidak bisa serta-merta langsung menangkap.
”Semua sudah ada prosesnya. Saat penyelidikan, kami tidak bisa serta-merta langsung menangkap terduga pelaku. Sebab, ada prosedur hukum yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Baca Juga: Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Enggan Komentari Penangkapan Bea Cukai Banyuwangi
Sementara itu, Mansurrowi selaku pengacara korban mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Pamekasan karena telah mengamankan terduga pelaku.
Dia berharap proses hukum berjalan maksimal dan memberikan keadilan bagi kliennya.
”Kami mengapresiasi penangkapan tersebut. Tentunya, kami berharap proses hukum kasus penganiayaan tersebut berjalan dengan maksimal,” imbuhnya.
Mansur juga meminta Korps Bhayangkara mengusut dan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Termasuk, memastikan bahwa terduga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekadar diketahui, kasus pembacokan itu terjadi di Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, pada Sabtu (14/3) malam sekitar pukul 20.00. Saat itu, MR baru keluar dari rumah untuk menjemput ibunya.
Namun, di tengah perjalanan, korban diserang dari arah belakang menggunakan celurit.
Baca Juga: Puluhan SPPG Tidak Patuh Aturan, Pekerja Tak Mendapat Jamsostek
Sabetan senjata tajam itu mengenai sejumlah bagian tubuh korban. Mulai dari bahu, lengan, hingga leher dan dada.
Akibatnya, pria berusia 27 tahun itu mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan di IGD Puskesmas Proppo.
Konon, kasus berdarah itu dilatarbelakangi oleh permasalahan asmara antara istri terduga pelaku dan korban. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti