PAMEKASAN, RadarMadura.id – Lebaran selalu membawa secercah harapan bagi warga binaan (WB).
Sebanyak 506 narapidana Lapas Kelas II-A Pamekasan diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pengurangan masa hukuman itu menjadi kabar yang paling ditunggu para warga binaan yang merayakan Lebaran di balik jeruji.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Kepala Lapas Kelas II-A Pamekasan Syukron Hamdani menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Momentum Idul Fitri juga diharapkan menjadi sarana refleksi diri agar warga binaan semakin termotivasi memperbaiki diri.
”Dari total 506 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, 115 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 295 orang satu bulan, 76 orang satu bulan 15 hari, dan 20 orang dua bulan.
Bahkan, dua narapidana dipastikan langsung bebas setelah memperoleh remisi Lebaran tahun ini,” urainya.
Sementara itu, 122 narapidana lainnya belum memenuhi syarat. Sehingga, tidak diusulkan menerima remisi hari raya.
Dia mengeklaim, pengusulan WB dipilih secara selektif. Yakni, dengan mempertimbangkan syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
”Sebagian besar penerima remisi berasal dari perkara narkotika sebanyak 196 orang, disusul perlindungan anak 100 orang, pencurian 83 orang, korupsi 8 orang, dan perkara lain-lain 106 orang,” ungkap Syukron.
Saat ini, Lapas Kelas II-A Pamekasan dihuni 744 warga binaan, melebihi kapasitas yang hanya 670 orang. Di tengah keterbatasan itu, remisi Lebaran diharapkan menjadi suntikan semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman. (afg/jup)
Editor : Amin Basiri