PAMEKASAN, RadarMadura.id – Laboratorium lingkungan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan diajukan akreditasi.
Namun, proses tersebut hingga saat ini belum rampung. Sebab, baru tahap uji kecukupan dokumen.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan Farhatin Syaifillah menjelaskan, uji kecukupan dokumen merupakan tahapan yang cukup krusia.
Sebab tahap itu untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.
”Kalau sudah dinyatakan terpenuhi, baru diilanjut ke proses asesmen,” ungkap Farhatin.
Uji kecukupan dokumen merupakan tahapan ketika seluruh persyaratan yang diajukan diperiksa dan ditelaah oleh tim penilai.
Setiap dokumen yang disampaikan akan dibaca dan diverifikasi kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
”Kalau uji kelayakan, itu proses pengecekan apakah semua dokumen dari A sampai Z sudah lengkap,” tegasnya.
Farhatin berharap tidak ada lagi perbaikan dokumen sehingga proses akreditasi bisa segera masuk ke tahap asesmen.
Sehingga Labling DLH bisa segera terakreditasi. Mengingat, akreditasi sudah dimulai sejak 2024.
Dia mrnambahkan, akreditasi memang cukup panjang karena banyak dokumen dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya, berkaitan dengan metode penelitian, kemampuan analis, hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM)
”Beberapa waktu lalu memang ada revisi (dokumen) dan sudah kami perbaiki. Semoga tidak ada revisi lagi dan langsung ada jadwal asesmen akreditasi,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Maltuful Anam mendorong DLH untuk menseriusi proses akreditasi labling tersebut.
Mengingat fasilitas ini berpotensi menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Pamekasan.
”Adanya pengurangan TKD dari pemerintah pusat, ini yang menjadi salah satu alasan penting bagi daerah untuk mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD baru,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri