Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Warga Lapor Polda Jatim Pasca Tokonya di Pasar Panaguan Dipagar

Amin Basiri • Rabu, 11 Maret 2026 | 07:53 WIB

MINTA KEJELASAN: Mohammad Taufik (kanan) bersama tim berfoto di depan Gedung Satya Haprabu Polda Jawa Timur, Senin (2/3).
MINTA KEJELASAN: Mohammad Taufik (kanan) bersama tim berfoto di depan Gedung Satya Haprabu Polda Jawa Timur, Senin (2/3).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Konflik hukum lahan Pasar Panaguan, Kecamatan Proppo, terus melebar. Perkara yang melibatkan banyak pihak tersebut dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Laporan itu dibenarkan oleh pemilik toko, Rodai, melalui penasihat hukumnya, Mohammad Taufik, kemarin (10/3).

Menurut dia, dokumen pengaduan masyarakat (dumas) sudah teregister sejak pekan lalu. Taufik menilai tindakan pemagaran yang dilakukan di tengah sengketa hukum berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP. Karena itu, dia minta atensi khusus dari Polda Jatim.

"Kami minta agar perkara tersebut ditangani secara profesional dan objektif. Laporan ini kami sampaikan agar ada perlindungan hukum dan mencegah potensi konflik di masyarakat," ungkap Taufik.

Menurut dia, pemagaran toko disebut dilakukan secara sepihak dengan menutup akses bangunan. Bahkan, terdapat ancaman pembongkaran bangunan jika pemilik toko tidak mengikuti kehendak pihak yang mengeklaim lahan.

Dijelaskan, polemik lahan Pasar Panaguan sebenarnya telah berlangsung lama. Hal itu berawal setelah kliennya bersama sejumlah pedagang menyewa lahan pasar kepada Sadili pada 2014 dengan masa sewa 20 tahun. Taufik menambahkan, pembayaran sewa disebut sudah lunas.

Persoalan muncul pada 2020 setelah diketahui lahan itu memiliki SHM 786 Desa Panaguan seluas 1.212 meter persegi yang diterbitkan pada 21 Juni 2013.

Sejak saat itu, konflik kepemilikan mencuat. Dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tersebut bahkan dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 19 Mei 2025. Sengketa juga bergulir di jalur perdata.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2025/PN.Pmk berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima.

Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding dengan nomor perkara 1013/PDT/2025/PT.SBY. Namun, perkara tersebut kini masih bergulir di tingkat kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena status hukum tanah masih berproses, tindakan sepihak seperti pemagaran berpotensi menimbulkan konflik baru," tegas Taufik.

Sementara itu, Akhmad Mukhlisin selaku penasihat hukum Subairi sebelumnya menegaskan bahwa pemagaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari somasi yang tidak diindahkan.

Baca Juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Laporan Mahasiswi atas Oknum Lora

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk penegasan hak atas lahan yang diklaim milik kliennya.

Mukhlisin menyebut pihaknya telah menawarkan solusi agar yang menempati toko tersebut menyewa langsung kepada pemilik lahan dengan nominal yang telah disepakati.

Dia mengeklaim sebagian penyewa juga telah melunasi pembayaran. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada kepastian dari pihak penyewa.

"Karena tidak ada kejelasan soal sewa, kami harus menegaskan hak klien kami. Pemagaran itu dilakukan setelah somasi diabaikan," pungkasnya. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri
#panaguan #lahan pasar #pamekasan #Laporan #polda jatim