PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemkab Pamekasan memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan agar tidak main-main dalam pemberian tunjangan hari raya (THR). Sebab, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Tunjangan yang kerap disebut sebagai gaji ke-14 itu harus disalurkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Pemberian THR paling lambat dicairkan H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
”Kalau lebaran itu Jumat (20/3), maka Sabtu (14/3) semua perusahaan sudah harus mencairkan THR,” tegas Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin.
Ahmad meminta 2.278 perusahaan yang beroperasi di Kota Gerbang Salam untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan, bukan sekadar kebijakan sepihak atau pemberian sukarela kepada karyawan.
”Untuk karyawan di atas satu tahun, THR yang diberikan satu kali gaji. Kalau masih kontrak atau baru, maka dihitung secara proporsional,” tuturnya.
Dia menjelaskan, rumus perhitungan THR bagi karyawan baru yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan dengan nominal gaji. Sehingga, setiap karyawan baru perhitungannya atau THR yang diterima tidak sama.
”Tapi lagi-lagi nominalnya ada kebijakan disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Terpenting THR tetap harus diberikan,” terangnya.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim Cabang Pamekasan Syamsul Hidayatullah menegaskan, perusahaan nakal yang tidak memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi tegas.
Yaitu berupa sanksi administratif sesuai pasal 11, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 6/2016.
”Untuk menghindari adanya praktik yang kurang tepat, kami melakukan pembinaan terhadap perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri