PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perbandingan beban cukai rokok dari tahun 1999 hingga 2026 menunjukkan lonjakan signifikan.
Jika pada 1999 tarif tertinggi hanya Rp 225 per batang, kini untuk Golongan II sudah mencapai Rp 746 per batang. Kenaikan tersebut dinilai semakin memberatkan pelaku usaha rokok, terutama yang baru merintis.
Owner Rokok Cahaya Pro, Fathorrosi, mengungkapkan bahwa pada 1999 tarif cukai tertinggi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) tercatat Rp 225 per batang.
Saat itu, total pungutan negara dari sektor cukai dan pajak rokok masih berada di kisaran 36 persen.
Baca Juga: Kemenkeu Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Ini Daftar Harga Barunya
“Perubahan kebijakan cukai rokok dalam hampir tiga dekade terakhir memunculkan sorotan dan keluhan dari kalangan pengusaha,” ucapnya.
Menurutnya, situasi saat ini jauh berbeda. Memasuki periode 2024–2026, tarif cukai saja sudah mencapai sekitar 57 persen.
Angka tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dari Harga Jual Eceran (HJE) serta Pajak Rokok sebesar 10 persen.
Dengan struktur tersebut, total beban pungutan negara disebut mendekati 70 persen dari harga jual.
Secara sederhana, jika harga rokok Rp 10 ribu per bungkus, sekitar Rp 7 ribu masuk ke kas negara. Sementara pengusaha hanya menyisakan sekitar Rp 3 ribu untuk menutup biaya bahan baku, produksi, distribusi, hingga gaji karyawan.
“Dulu paling mahal Rp 225 per batang, itu sangat membantu pengusaha berkembang. Sekarang berat sekali, apalagi untuk yang baru merintis,” ujar alumnus Ponpes Mambaul Ulum Bata-Bata itu.
Baca Juga: Bea Cukai Limpahkan Kasus Bus Pengangkut Rokok Ilegal
Berdasarkan data terbaru, tarif cukai 2026 untuk Golongan II ditetapkan sebesar Rp 746 per batang. Umumnya, pengusaha baru masuk dalam kategori golongan tersebut.
Dengan struktur tarif setinggi itu, pelaku usaha kecil dinilai sulit tumbuh dan bertahan secara modal maupun daya saing pasar.
Para pengusaha berharap ada kebijakan yang lebih berpihak, termasuk penyesuaian golongan tarif cukai bagi usaha pemula. Tanpa keberpihakan regulasi, industri rokok skala kecil dikhawatirkan sulit berkembang.
“Apalagi saat ini harga bahan baku dan beban pajak terus meningkat,” ujarnya.
Pelaku usaha juga meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan kenaikan tarif cukai. Mereka berharap ada formula baru yang lebih berimbang antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan usaha.
Baca Juga: Bea Cukai Segel Dua Mesin Milik PR
“Kalau beban terlalu tinggi, pasar bisa bergeser ke produk ilegal. Ini yang justru merugikan negara dan pelaku usaha resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi pengusaha tembakau dan rokok. Salah satunya melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Kami akui keberadaan pabrikan rokok sangat membantu pemkab karena banyak menyerap tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Pemkab Pamekasan telah menggelar pertemuan dengan para pengusaha dan lintas sektor guna membahas persoalan tersebut. (sin/dry)
Editor : Hendriyanto