Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terlapor Lora Akui Berhubungan Badan, Klaim Suka Sama Suka

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 28 Februari 2026 | 08:51 WIB

BERI PENJELASAN: Mohammad Taufik, penasihat hukum MS, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (26/2) malam. (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERI PENJELASAN: Mohammad Taufik, penasihat hukum MS, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (26/2) malam. (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret oknum lora asal Pamekasan kian menarik diikuti.

Sebab, pihak terlapor kini mulai buka suara ke publik terkait kasus yang dilaporkan seorang mahasiswi tersebut.

Pihak terlapor mengakui adanya hubungan badan antara MS dengan pelapor.

Namun, peristiwa tersebut diklaim dilakukan atas dasar suka sama suka. Sehingga, tidak ada pemaksaan dalam peristiwa tersebut.

Mohammad Taufik selaku penasihat hukum MS menyatakan, rencana untuk mencari penginapan sudah dibicarakan bersama antara kliennya dengan pelapor.

Awalnya mereka mencari hotel di sekitar kampus, tetapi diminta buku nikah sehingga tidak jadi menginap.

”Besoknya kembali dan dapat hotel. Tidak ada paksaan,” ujarnya.

Menurut Taufik, hubungan antara MS dan pelapor tidak hanya sekali terjadi. Keduanya disebut beberapa kali menginap di sejumlah penginapan berbeda. Karena itu, pihaknya membantah adanya unsur kekerasan atau pemaksaan.

Oleh karena itu, kliennya telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menyikapi persoalan tersebut.

Taufik juga menepis soal kehamilan yang disampaikan pelapor. Sebab, saat diperiksa ke salah satu dokter kandungan di Pamekasan, pelapor tidak dinyatakan hamil.

”Memang sempat ada dua garis samar saat tespek. Namun, dokter menyampaikan tidak ada tanda-tanda janin di dalam kandungan pelapor. Jadi tudingan menggugurkan kandungan secara paksa itu tidak benar,” tegas Taufik, Kamis (26/2).

Perkara yang menyeret MS bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk Selasa (6/1). Yakni, MS tengah menjalankan umrah.

Aduan tersebut masih bersifat laporan awal. Sepulang dari Tanah Suci, MS mengaku baru mengetahui adanya dumas tersebut.

Hubungan keduanya yang sebelumnya telah sampai pada tahap pertunangan pun semakin merenggang.

Tekanan dari berbagai pihak dan munculnya sejumlah persoalan membuat situasi memanas. Hingga akhirnya, pertunangan resmi diputuskan pada Minggu (11/1).

Seiring waktu, pelapor memilih menempuh jalur hukum formal. Aduan yang semula berupa dumas kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi. Pelapor membuat laporan di Polres Pamekasan pada Senin (23/2).

Tak tinggal diam, pihak terlapor memastikan akan melaporkan balik pelapor. ”Kami sedang menyiapkan langkah hukum. Beberapa bukti sudah kami kantongi dan dalam waktu dekat akan kami daftarkan,” tandas Taufik. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mahasiswi #dugaan tindak asusila #buka suara #penasihat hukum #dokter kandungan #oknum lora #langkah hukum #suka sama suka #Dumas #Terlapor