PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dikurangi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menyatakan, pemangkasan jam kerja tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Nomor: 800/11/432.403/2026. Aturan itu sesuai dengan Ramadan tahun lalu.
Pola yang digunakan tetap mengacu pada skema lama dengan penyesuaian durasi kerja, ujarnya.
Selama Ramadan terdapat pengurangan jam kerja sekitar 60 menit dibandingkan hari-hari biasa.
Senin–Kamis, jam kerja pegawai dimulai pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 15.00. Sementara istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Kusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30, sebutnya.
Pihaknya optimistis kebijakan tersebut tidak akan mengganggu efektivitas kinerja pegawai di masing-masing instansi.
BKPSDM juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan.
Jika ditemukan pelanggaran, baik berdasarkan temuan maupun laporan, kami siap memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Lutfi menegaskan agar seluruh pegawai tetap bekerja secara profesional selama Ramadan.
Menurutnya, momentum ibadah puasa tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas kinerja, kedisiplinan, maupun tanggung jawab sebagai aparatur pelayanan publik.
Baca Juga: Anggaran Publikasi Disperindag Tembus Rp 46,5 Juta
Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal tanpa ada pengurangan standar maupun komitmen.
Kebutuhan administrasi, perizinan, hingga layanan dasar lainnya tetap menjadi hak warga yang wajib dipenuhi pemerintah secara maksimal, pesannya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri