Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penanganan Perkara Penyerobotan Lahan Lelet, Enam Bulan Dilaporkan Masih Tahap Penyelidikan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 17 Februari 2026 | 10:35 WIB

TERIK: Polisi berada di halaman kantor Polres Pamekasan Senin (16/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TERIK: Polisi berada di halaman kantor Polres Pamekasan Senin (16/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah lamban.

Indikasinya, kasus yang dilaporkan setengah tahun lalu tersebut berkutat di tahap penyelidikan. Itu tidak sesuai dengan asas hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Penasihat hukum pelapor, Erfan Yulianto mengaku telah dipanggil kembali ke Polres Pamekasan.

Pemanggilan itu disebut sebagai tindak lanjut perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan polisi.

Erfan mengaku mendapat informasi bahwa pelaksana proyek pelebaran jalan itu telah dipanggil.

Namun, pihak perusahaan disebut tidak memenuhi panggilan pertama dari penyelidik Satreskrim Polres Pamekasan.

”Kami mendapat informasi direktur sudah dipanggil, tapi mangkir. Tadi juga disampaikan akan ada pemanggilan ulang,” ujar Erfan. Dia berharap, proses hukum tidak berlarut-larut mengingat laporan kliennya telah berjalan hampir enam bulan.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pamekasan Aiptu Rofik Haryadi menyatakan, perkara dugaan perusakan lahan itu masih bergulir. Pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Perkembangan dan tindak lanjut perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

”Perkara masih berjalan. Tunggu saja perkembangan proses yang kami lakukan,” tegasnya.

Perkara tersebut bermula dari proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Pengerjaannya berlangsung sekitar awal Oktober 2025. Dalam pelaksanaannya, warga mengaku lahannya terdampak.

Lalu, pada 15 Oktober 2025, Syamsuri melapor ke Polres Pamekasan atas dugaan perusakan lahan seluas sekitar 270 meter persegi yang ditanami pohon jati dan mangga. Kerugian ditaksir mencapai Rp 270 juta.

Dua hari berselang, warga lain yang mengaku terdampak proyek jalan bertambah.

Jamal juga melaporkan perkara serupa. Sebab, lahan yang dianggap miliknya diduga digali dan lima pohon akasia dengan taksiran kerugian Rp 300 juta juga ditebang.

Persoalan tersebut sempat disampaikan melalui aduan masyarakat (dumas) dan difasilitasi mediasi oleh pemerintah desa hingga kecamatan. Namun, tidak tercapai kesepakatan dan warga menempuh jalur hukum. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penyerobotan lahan #SP2HP #polres pamekasan #proyek pelebaran jalan #pihak perusahaan #mangkir #DBHCHT #penyelidikan #Perusakan Lahan