PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perkara dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Waru dibawa ke ranah hukum.
Pelapor kasus PKH Achmad Salim mendatangi kantor Kejari Pamekasan sambil membawa setumpuk dokumen, Rabu (4/2).
Salim terlihat menyerahkan segepok berkas kepada tim jaksa. Dia berharap perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Kejati Jawa Timur itu segera ditindaklanjuti setelah sebelumnya dilimpahkan ke Kejari Pamekasan.
Menurut Salim, dokumen yang dibawa berkaitan dengan dugaan penyelewengan bansos terhadap dua warga Desa Tampojung Tenggina, Kecamatan Waru. Kedua korban itu adalah Liyas, 59 dan Misnari, 49.
Dalam laporannya, Salim menyebut kedua KPM hanya beberapa kali menerima bantuan PKH. Setelah itu, tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan.
”Kami sebagai pelapor sudah mengikuti semua prosedur aduan masyarakat (dumas) sesuai dengan ketentuan yang ada.
Saat ini, giliran dari tim jaksa untuk bisa mengungkap dugaan penggelapan tersebut,” kata Salim.
Dumas terkait kasus bansos tersebut pertama kali dilayangkan ke Kejati Jawa Timur pada awal Desember 2025.
Laporan yang dilayangkan Salim itu disertai dengan identitas korban dan rincian kerugian.
Sejak saat itu, Salim mengaku terus berupaya mendorong agar perkara tersebut ditangani lebih cepat.
Dia menyebut pelimpahan ke Kejari Pamekasan menjadi momentum penting untuk membuka terang benderang kasus itu.
Baca Juga: Dinas PUPR Coret Kontraktor Pelaksana, Usai Pengerjaan Jalan Tlagah–Bulangan Barat Mangkrak
”Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang. Sehingga, bisa menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat. Mekanisme penyaluran bansos terhadap warga kurang mampu harus dijalankan dengan amanah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengaku belum mengetahui penyerahan berkas dari pelapor.
Dia mengatakan tengah mengikuti pelatihan saat Salim datang ke kantor kejaksaan.
Namun, Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
”Untuk saat ini masih belum tahu (perkembangan perkara, Red),” tegas pria yang pernah berdinas di Kejati Yogyakarta itu. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri