PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Pamekasan pada 2026 mengalami penurunan.
Jika pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 16 miliar, tahun ini targetnya hanya Rp 15 miliar atau berkurang Rp 1 miliar.
Penilai Pajak Ahli Muda Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Agus Setiawan mengatakan, penurunan target tersebut berpotensi mengalami perubahan pada saat pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK). ”Pasti nanti ada perubahan di PAK,” ujarnya kemarin (22/1).
Meski target menurun, Agus menegaskan hal itu bukan berarti realisasi PAD BPHTB pada 2025 gagal tercapai. Justru sebaliknya, realisasi penerimaan BPHTB tahun lalu mampu melampaui target yang ditetapkan.
”Target BPHTB 2025 sebesar Rp 16 miliar, realisasinya mencapai Rp 18,54 miliar lebih,” terangnya.
Menurut Agus, tren penerimaan BPHTB masih menunjukkan perkembangan positif. Penurunan target 2026 lebih didasarkan pada pertimbangan kehati-hatian dalam proyeksi pendapatan daerah.
Dia juga menjelaskan, saat ini pembayaran BPHTB tidak lagi dilakukan secara manual atau tunai. Seluruh transaksi dilakukan melalui sistem pembayaran elektronik atau daring, baik menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Bank Mandiri, maupun Bank Jatim.
”Semua kanal yang menyediakan fasilitas QRIS bisa digunakan. Namun, untuk pembayaran maksimal Rp 10 juta,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi mendorong dinas terkait untuk terus melakukan kajian intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar potensi peningkatan penerimaan dapat terus digali.
”Kalau tidak dilakukan, kondisinya akan stagnan. Perjalanannya nanti akan terus kami pantau dan evaluasi secara berkala,” pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri