PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kembali melangkah lebih cepat dalam reformasi birokrasi. Di bawah kepemimpinan Bupati KH. Kholilurrahman, Pamekasan resmi menerapkan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadikan Pamekasan sebagai satu-satunya kabupaten di Madura yang menjalankan sistem tersebut secara terstruktur dan terukur.
Manajemen talenta ASN disiapkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap jabatan diisi oleh aparatur yang tepat, sesuai kompetensi, kinerja, dan potensi. Dengan sistem ini, pola penempatan ASN tidak lagi bertumpu pada senioritas semata, melainkan berbasis merit dan kapasitas.
Bupati KH. Kholilurrahman menegaskan, birokrasi modern tidak lagi bisa bertumpu pada senioritas semata. ASN dituntut adaptif, profesional, dan memiliki kapasitas kepemimpinan yang teruji.
“Manajemen talenta ini bukan sekadar inovasi administratif, tetapi ikhtiar serius untuk membangun pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Pamekasan menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat ketepatan pengambilan kebijakan. Dengan ASN yang ditempatkan sesuai kompetensinya, pembangunan daerah diharapkan berjalan lebih efektif dan terarah.
“Birokrasi yang kuat lahir dari ASN yang tepat di tempat yang tepat,” imbuhnya.
Dalam penerapannya, seluruh ASN Pamekasan dipetakan berdasarkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Penilaian dilakukan secara objektif dan berkelanjutan, menjadi dasar dalam pengembangan karier, promosi jabatan, hingga penyusunan kebutuhan pelatihan.
Plt Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman menjelaskan, komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Secara teknis, pelaksanaan manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 818 Tahun 2025.
Saudi menyebut, selain menjadi satu-satunya di Madura, Pamekasan juga tercatat sebagai kabupaten/kota keenam di Jawa Timur yang telah melakukan ekspose manajemen talenta ASN. Melalui sistem ini, pemerintah daerah memiliki bank talenta yang dapat digunakan saat terjadi kekosongan jabatan.
“Mulai dari JPT Pratama, administrator, hingga pengawas. Ke depan, datanya bisa menjadi rujukan talenta nasional,” tegasnya.
Langkah tersebut, terang dia, untuk memperkuat prinsip meritokrasi dalam birokrasi. ASN dengan kinerja dan kompetensi unggul memiliki peluang yang sama untuk berkembang, tanpa intervensi kepentingan nonprofesional.
“Ketika ada kebutuhan di tingkat provinsi atau pusat, ASN Pamekasan sudah siap karena datanya terekam secara nasional,” ujarnya.
Percepatan penerapan manajemen talenta ASN di Pamekasan mendapat apresiasi langsung dari Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh. Dia menilai kebijakan tersebut disiapkan secara matang, mulai dari perencanaan, penetapan desain, hingga pemaparan di BKN.
“Implementasi kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun ketenagakerjaan,” katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Faidi Haris menilai, penerapan manajemen talenta ASN menjadi indikator keseriusan Pemkab Pamekasan dalam menjalankan reformasi birokrasi. Terlebih, kebijakan ini masih tergolong langka di tingkat kabupaten, khususnya di Madura.
“Langkah ini sangat strategis. Jika konsisten dijalankan, kualitas SDM ASN Pamekasan akan meningkat dan berdampak langsung pada pelayanan publik,” pungkasnya. (lil/daf)
Editor : Dafir.