Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sidang Gugatan Perumdam Tirta Jaya Ditunda, Penggugat Tidak Hadir saat Mediasi

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:11 WIB
MENUNGGU: Pihak tergugat berada di Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (18/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
MENUNGGU: Pihak tergugat berada di Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (18/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang mediasi gugatan 27 pensiunan Perumdam Tirta Jaya Pamekasan harusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Kamis (18/12). Namun, sidang perkara perdata yang telah terjadwal tersebut gagal dilaksanakan. 

Hakim PN Pamekasan akhirnya menunda agenda mediasi lantaran ketidakhadiran para penggugat. Sementara tergugat hadir dengan diwakili para kuasa hukum Perumdam Tirta Jaya Pamekasan.

Salah satu penggugat, Tajus, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Dia mengaku, sidang mediasi sebenarnya bisa dilanjutkan. Namun, pihaknya terkendala kelengkapan administrasi yang belum rampung.

”Kami sebenarnya siap mengikuti proses, tetapi administrasi kami masih kurang lengkap. Karena itu, kami meminta agar sidang diundur,” ujar Tajus saat dikonfirmasi kemarin.

Kuasa hukum tergugat yang hadir dalam sidang itu adalah Wahyudi dan Ainor Ridha. Tim pengacara memastikan Perumdam Tirta Jaya siap mengikuti seluruh agenda persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka tidak mempersoalkan absennya para tergugat. ”Kami mengikuti saja jadwal dari pengadilan. Jika harus diundur dan dijadwal ulang, kami tidak keberatan,” kata Ainor Ridha.

Sekadar informasi, perkara perdata yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Pamekasan itu bermula dari gugatan perdata yang diajukan pensiunan Perumdam. Mereka menuntut hak purnatugas, yaitu pesangon. 

Sebelum menempuh jalur hukum, para pensiunan mengeklaim telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Yakni, dengan mendatangi manajemen Perumdam Tirta Jaya Pamekasan.

Juga, mengadu ke DPR RI dan melapor ke Setwapres. Namun, seluruh langkah yang ditempuh tidak membuahkan hasil. 

Dalam gugatan itu, para pensiunan juga mempersoalkan dugaan dana pensiun sekitar Rp 5,5 miliar yang dinilai belum dibayarkan. Kasus itu kemudian didaftarkan ke PN Pamekasan dan sidang perdana digelar pada Kamis (4/12) dengan agenda pemeriksaan para pihak. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Perkara Perdata #gugatan #penggugat #sidang #Perumdam Tirta Jaya #sidang diundur #mediasi #ketidakhadiran #hak purnatugas #pensiunan Perumdam