PAMEKASAN, RadarMadura.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan hingga kini belum memutuskan langkah hukum terkait perusakan fasilitas neon box atau papan nama DPRD oleh massa aksi, Selasa (9/12).
Keputusan soal pelaporan masih menunggu rapat tingkat pimpinan.
”Kami akan rapatkan dulu. Apakah ini perlu dilaporkan atau tidak, masih menunggu keputusan final pimpinan, kata Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur.
Ali menyebut, kelompok massa yang sama sebelumnya juga pernah melakukan aksi perusakan serupa.
Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengambil tindakan tegas agar ke depan tidak kembali terjadi aksi anarki yang sama.
”Sudah dua kali terjadi dengan pedemo yang sama. Kalau ketiga kalinya, pasti langsung akan dilaporkan ke penegak hukum, tegasnya.
Legislator partai berlambang Kakbah itu menyayangkan aksi demonstrasi untuk mengawal layanan kesehatan masyarakat berujung pada tindakan anarki.
Menurutnya, perusakan fasilitas yang dilakukan justru merugikan masyarakat.
”Aspirasinya bagus, caranya saja yang keliru. Masyarakat juga yang dirugikan. Fasilitas umum itu dibangun dari uang rakyat. Kalau rusak, perbaikannya juga pakai uang masyarakat, tegasnya.
Meski demikian, Ali mengeklaim legislatif telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para demonstran.
Aspirasi tersebut kini siap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ke depan, dia berharap aspirasi disampaikan dengan cara yang santun.
”Kalau narasinya disampaikan dengan sopan, insyaallah lebih mudah dipahami dan terima. Tapi kalau aksinya tidak mengedepankan akhlakul karimah, justru sulit dipahami, tambahnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, pihak kepolisian belum bisa melakukan langkah penindakan tanpa adanya laporan resmi.
Belum ada laporan terkait hal itu. Jadi kami belum bisa menangkap pelaku perusakan, pungkasnya.
Diketahui, pada Selasa (9/12) massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Kemanusiaan menggelar demo di depan kantor DPRD Pamekasan.
Mereka hadir menyoal penghapusan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah. (lil/han)
Editor : Amin Basiri