Pelantikan lil
PAMEKASAN, RadarMadura.id - Enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memiliki kepala definitif.
Bahkan, sekretaris kabupaten (Sekkab) sampai saat ini masih dijabat pelaksana harian (Plh).
Perinciannya, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM), dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (DPUPR) dan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKP).
Selain itu juga badan perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah (bapperida) dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) serta Direktur RSUD Slamet Martodirdjo (RSUD Smart).
Dari enam OPD yang belum memiliki pejabat definitif, lima di antaranya terjadi setelah Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman melakukan penyegaran jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) pada Selasa (18/11).
Pengisian jabatan definitif harus melalui seleksi terbuka. Kapan pelaksanaannya, kami menunggu petunjuk dari bupati, ucap Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Pamekasan, Ach. Syaifurrahman.
Pria berbadan tegap itu menerangkan, jabatan Plt idealnya hanya berlaku tiga bulan sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) 1/2021.
Namun, jika belum ada pejabat definitif, Surat Keputusan (SK) Plt dapat diperpanjang.
Adapun jumlah perpanjangan SK tersebut tidak dibatasi dan merupakan hak priogratif bupati.
Dia memastikan pelaksanaan lelang jabatan untuk enam OPD tersebut tidak memungkinkan dilakukan tahun ini.
Sebab, waktunya mepet karena sudah memasuki akhir tahun 2025.
Selain harus menyesuaikan postur anggaran, proses lelang juga memerlukan waktu cukup lama sejak pengumuman dibuka.
Kemungkinan baru bisa dilakukan awal atau pertengahan tahun 2026, ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Lutfi sangat menyesalkan masih ada jabatan OPD yang dijabat pelaksana tugas (Plt).
Dia menilai jabatan tersebut harusnya bersifat sementara. Oleh sebab itu, dia mendesak pemkab segera mengangkat pejabat definitif.
Jangan terlalu lama. Sebab, ini akan berdampak langsung kepada pelayanan publik, terangnya.
Dia juga mengingatkan agar proses lelang jabatan harus benar-benar profesional dan transparan sesuai dengan mekanisme.
Sehingga, pejabat yang menempati posisi strategis tersebut nantinya benar-benar orang yang kapabel.
”Sehingga, bisa menjawab harapan masyarakat, pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Amin Basiri